Pilpres 2024

Tampang Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa Jadi Sosok Paling Berpengaruh di Pilpres 2024 'Uji Ilmu'

Hal tersebut setelah gugatan soal batas usia capres-cawapres di Pilpres kini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Tampang Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Unsa Jadi Sosok Paling Berpengaruh di Pilpres 2024 'Uji Ilmu' 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Almas Tsaqibbirru kini menjadi sosok yang paling menjadi perhatian publik di Indonesia.

Hal tersebut setelah gugatan soal batas usia capres-cawapres di Pilpres kini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan kenyataan ini, tentu sosok Almas Tsaqibbirru menjadi sosok yang paling berpengaruh jelang Pilpres 2024 ini.

Diketahui jika Almas Tsaqibbirru RE A diketahui merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ia mengambil program studi Ilmu hukum pada tahun 2019 lalu dan lulus pada 2022.

Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, Mahasiswa 21 tahun ini juga merupakan pengagum GIbran Rakabuming.

Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting, mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru mengenai persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.

Pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved