Pengemudi Mabuk Seret Motor 5 KM

Kronologi Mobil Daihatsu Sigra Tabrak dan Seret Motor 5 KM di Bandung, Kondisi Korban Jadi Sorotan

Kronologi mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung. Mobil nopol D 1231 YCN melaju kencang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/@infobdgbaratcimahi/tribunjabar.com
Kronologi mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung. Mobil nopol D 1231 YCN melaju kencang 

Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.

"Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut," kata dia.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." tandasnya.

 

 

Baca berita lainnya di google news

Artikel telah tayang di Tribunjabar.com dan Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved