Pengemudi Mabuk Seret Motor 5 KM
Kronologi Mobil Daihatsu Sigra Tabrak dan Seret Motor 5 KM di Bandung, Kondisi Korban Jadi Sorotan
Kronologi mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung. Mobil nopol D 1231 YCN melaju kencang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, dalam video yang beredar, mobil Daihatsu Sigra dengan nopol D 1231 YCN ini melaju kencang dengan percikan api yang muncul dari sepeda motor yang tersangkut di kolong mobilnya usai ditabrak.
Menurut Kanit Gakkum, Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat kendaraan Sigra yang dikendarai Rio Kardo Manurung melaju dari arah Jalan Pasirkaliki.
Baca juga: Viral Video Mobil Daihatsu Sigra di Bandung Tabrak dan Seret Motor Hingga 5 KM, Keluar Percikan Api
"Saat belok kiri ke arah Jalan Dr Djunjunan, kemudian menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha RX dan terseret sampai GT Pasteur kurang lebih sejauh lima kilometer," ujar Arif, Senin (16/10/2023).
Selain itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa dari keterangan sementara, pengemudi yang berada dalam keadaan mabuk ini masih diperiksa.
"ini sementara pemeriksaan, (pengemudi) dalam keadaan mabuk," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (17/10/2023).
Budi Sartono mengatakan bahwa selain RKM, terdapat satu orang lain di dalam mobil.
Namun, Polisi masih melakukan pendalaman terkait kondisi orang tersebut.
"Jadi ada 2 orang, tapi yang mabuk apakah 1 orang doang, ini nanti dari Kasat," katanya.
Budi memastikan pengemudi sepeda motor RX King yang motornya terseret hingga 5 KM hanya mengalami luka ringan.
"Luka ringan kalau pemotor, yang terserat motornya, orangnya jatuh, jadi luka ringan," ujar Budi.
Viral di Media Sosial
Berdasarkan informasi yang yang diunggah akun Instagram @infobdgbaratcimahi, insiden ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.55 WIB.
Terlihat mobil Sigra diduga menabrak lari sepeda motor hingga terseret sejauh 5 kilometer di Jalan Dr Djunjunan, Gerbang Tol Pasteur.
Saat itu, terlihat mobil Sigra melaju kencang di Jalan Pasteur dengan kondisi arus lalu lintas yang lengang dari kendaraan.
Peristiwa itu terekam video warga dan beredar di media sosial.
Diduga pengemudi Sigra berada dalam pengaruh alkohol.
Setelah diamankan, pengemudi tersebut keluar dan langsung menelpon seseorang.
Baca juga: Kondisi Terbaru Buaya Riska Disebut Stres Gegara Banyak Berkunjung, Kini Penangkaran Dipagari Seng
Sementara, salah satu pria disekitarnya terdengar ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk jika ingin berdamai.
"Udah, besok temui aku di pengadilan kalo mau damai," ujar seorang pria.
Pengemudi Sigra warna putih melaju kencang di Jalan Pasteur menuju gerbang Tol Pasteur sambil menyeret motor korban.
Tampak pula dua sepeda motor mengejar pelaku tabrak lari tersebut.

Dalam keterangan unggahan @infobdgbaratcimahi lainnya, pemobil tersebut sebelumnya diduga telah menabrak seorang pengendara motor hingga menyebabkan motor korban terseret di sepanjang Jalan Pasteur.
Pengunggah video menyebutkan tabrakan antara minibus Sigra dengan motor korban terjadi di depan rumah makan Bebek Kaleyo, Kecamatan Cicendo.
Kecelakaan bermula ketika mobil Sigra dengan berpelat nomor polisi (nopol) D 1321 YCN melaju dari arah Jalan Pasirkaliki belok kiri arah Jalan dr Djundjunan atau Pasteur.
Di depan RM Bebek Kaleyo, minibus Sigra menabrak motor korban Yamaha RXS nopol F 5214 NA.
Sementara,Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara dalam keadaan mabuk akan sangat berbahaya.
Sebab, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut. Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah.
"Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat," ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
Sony melanjutkan, berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, sedikit atau banyak akan tetap membuat pengemudi mabuk. “Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.
Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.
"Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut," kata dia.
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." tandasnya.
Baca berita lainnya di google news
Artikel telah tayang di Tribunjabar.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.