Pilpres 2024

Ternyata Almas Tsaqibbirru Gugatannya Dikabulkan MK Soal Batas Umur Capres Anak Aktivis, Ini Ayahnya

Terkuak fakta soal sosok ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capre cawa

Editor: Moch Krisna
Tribun Solo/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). 

Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Dalam mengajukan permohonan ke MK, ALmas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).

Sebelumnya permohonan bernomor nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas itu dikabulkan sebagian oleh MK.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Jakarta Senin (16/10/2023).

Dengan putusan MK itu berarti kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved