Pilpres 2024

Ternyata Almas Tsaqibbirru Gugatannya Dikabulkan MK Soal Batas Umur Capres Anak Aktivis, Ini Ayahnya

Terkuak fakta soal sosok ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capre cawa

Editor: Moch Krisna
Tribun Solo/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNSUSMEL.COM -- Terkuak fakta soal sosok ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capre cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ayah dari Almas Tsaqibirru Re A ternyata Boyamin Saiman kordinator masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Melansir dari Tribunnews.com, Senin (16/10/2023) Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.

"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujarnya

Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.

Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.

"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.

Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.

"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.

Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.

Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A :

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Dalam mengajukan permohonan ke MK, ALmas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).

Sebelumnya permohonan bernomor nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas itu dikabulkan sebagian oleh MK.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Jakarta Senin (16/10/2023).

Dengan putusan MK itu berarti kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved