Pilpres 2024
Ternyata Almas Tsaqibbirru Gugatannya Dikabulkan MK Soal Batas Umur Capres Anak Aktivis, Ini Ayahnya
Terkuak fakta soal sosok ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capre cawa
TRIBUNSUSMEL.COM -- Terkuak fakta soal sosok ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capre cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ayah dari Almas Tsaqibirru Re A ternyata Boyamin Saiman kordinator masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (16/10/2023) Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.
"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujarnya
Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.
Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.
"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.
Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.
"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.
Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.
Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A :
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Dalam mengajukan permohonan ke MK, ALmas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).
Sebelumnya permohonan bernomor nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas itu dikabulkan sebagian oleh MK.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan MK itu berarti kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
(*)
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.