Pilpres 2024

Mahfud MD Komentari Putusan MK : Itu Mengikat, Pokoknya Kita Harus Siap Dengan Apapun

Keputusan mahkamah konstitusi (MK) mengablkan gugatan batas usia Capres dan Cawapres turut dikomentari Menko Polhukam Mahfud MD.Melansir dari Tribu

Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Keputusan mahkamah konstitusi (MK) mengablkan gugatan batas usia Capres dan Cawapres turut dikomentari Menko Polhukam Mahfud MD.

Melansir dari Tribunnews.com, Senin (16/10/2023) Mahfud MD mengatakan putusan yang dikeluarkan MK adalah putusan yang bersifat mengikat.

Sehingga kita harus siap untuk menerima apapun putusan MK soal gugatan batas usia Capres-Cawapres ini.

"Apapun kalau itu putusan MK itu mengikat, pokoknya kita harus siap dengan apapun," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).

Diketahui hari ini Senin (16/10/2023), MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dikabulkannya gugagan tersebut mengartikan bahwa kepala daerah yang berusia 40 tahun tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Gugagan tersebut dikabulkan karena dalam pertimbangan MK, aturan batas usia ini tidak diatur dengan tegas dalam UUD 1945.

Selain itu menurut MK, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

 Termasuk memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres.

Selanjutnya putusan sidang MK ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Sementara itu Hakim Guntur Hamzah menyebut, pandangan MK tersebut tidaklah salah karena telah sesuai dengan logika hukum serta tidak bertentangan dengan konstitusi.

Selain itu menurut Guntur Hamzah, pandangan tersebut sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved