Pilpres 2024
Mahfud MD Komentari Putusan MK : Itu Mengikat, Pokoknya Kita Harus Siap Dengan Apapun
Keputusan mahkamah konstitusi (MK) mengablkan gugatan batas usia Capres dan Cawapres turut dikomentari Menko Polhukam Mahfud MD.Melansir dari Tribu
Pertama yakni pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Kedua, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Ketiga, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Keempat, perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.
Kelima, perkara sejenis pada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu,
Keenam, perkara sejenis pada perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Ketujuh, perkara sejenis pada perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Hakim Enny Punya Alasan Beda dalam Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam gugatannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pada putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dari penggugat, namun dalam musyawarah 9 Hakim MK, didapati adanya alasan berbeda atau concurring opinion.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang MK RI, Senin (16/10/2023).
Dalam persidangan Enny membeberkan alasan berbeda yang didapati dirinya terhadap materi gugatan ini.
Menurut Enny, sejatinya materi permohonan dari pemohon sudah secara spesifik membeberkan batasan mana penyelenggara daerah atau kepala daerah yang bisa maju di Pilpres.
"Dalil Pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Enny dalam ruang sidang.
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.