Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka, Terseret Dugaan Korupsi & Terbukti Simpan 12 Senjata Api
Sosok Syahrul Yasin Limpo alias SYL kini resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi, ikut diperiksa Bareskrim simpan 12 senjata api di rumah dinas...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Syahrul Yasin Limpo alias SYL kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca juga: Sosok Andi Tenri Bilang Radisya Melati Cucu SYL Ikut Dicekal ke Luar Negeri, Punya Paras Menawan
Tak hanya terseret kasus korupsi, SYL kini juga terbukti simpan 12 senjata api dirumah dinas hingga harus ikut diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri.

Diketahui jika sebelumnya KPK geledah rumah dinasnya pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat pagi (29/9) ditemukan 12 senjata api, kini kasus itu diambil alih Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski demikian sejauh ini, dia menilai, belum ada progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
"Belum adanya progres yang signifikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, apabila sudah ada alat bukti cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum," kata dia.
Baca juga: Pengakuan Keluarga Dini Dianiaya Pacar Anak Anggota DPR Hingga Tewas, Ditawari Uang Untuk Damai
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Pungut Uang Anggaran yang di Mark Up Buat Bayar Cicilan

Selain itu, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut, sebab kata dia, jangan sampai muncul anggapan penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.
Bukan tanpa sebab hal itu lantaran jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.
Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.
"Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda," tambahnya.
Kini, Bareskrim Polri mengambil alih proses penyelidikan soal temuan 12 senjata api (senpi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Momen Hakim Tegur Pedangdut Nayunda Nabil saat Tertawa di Sidang SYL: Saudara Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Sosok Nayunda Nabila, Pedangdut Disawer Syahrul Yasin Limpo hingga Rp100 Juta, Punya Profesi Lain |
![]() |
---|
Abdul Karim Daeng Tompo Bakal Dipanggil KPK, Namanya Tertulis di Cek Rp 2 T Ditemukan di Rumah SYL |
![]() |
---|
Alasan Kuat KPK Tangkap SYL, Tak Hadiri Panggilan Hingga Berujung Dijemput Paksa: Tidak Akan Hadir |
![]() |
---|
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi Kementan Untuk Umroh Dengan Nilai Miliaran, KPK Tahan 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.