Berita Palembang

Ratusan Peserta Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Palembang, Upaya Tekan Lakalantas

Satlantas Polrestabes Palembang menggelar acara Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2023, upaya tekan lakalantas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Satlantas Polrestabes Palembang menggelar acara Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2023, upaya tekan lakalantas, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menggelar acara Apel Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2023 yang digelar di gedung Patriatama Polrestabes Palembang, Kamis (12/10/2023).

Apel yang dihadiri ratusan pelajar dari SMP, MTS, SMA, SMK, dan MA, Dinas Perhubungan (Dishub), Sat Pol PP dan Jasa Raharja sebagai upaya menekan angka kecelakaan saat berlalu lintas.

Pengarahan untuk Keamanan Keselamatan (Kamsel) dan Keselamatan Berlalu Lintas kepada pelajar disampaikan langsung oleh Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, Iptu Ar Sikakum.

"Acara ini kegiatan Kamsel dan Keselamatan Berlalu Lintas Se - Sumatera Selatan (Sumsel), ini perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun ke Kapolda ke Kapolrestabes Palembang dan ke Kasat Lantas untuk melaksanakan kegiatan apel bersama semua pelajar dan dari forum lalu lintas untuk melaksanakan keselamatan berlalu lintas baik itu penggunaan helm dan lainnya," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra melalui Iptu Ar Sikakum diwawancarai usai kegiatan, Kamis (12/10/2023), kepada Sripoku.com grup Tribunsumsel.com.

Baca juga: Shalat Istisqa di Masjid Agung Palembang, Jemaah Diingatkan Bersedekah dan Berzakat

Lanjut Ar Sikakum, dari pihak Jasa Raharja sudah mengeklaim ada enam item yang tidak bisa diklaim Jasa Raharja atau bentuk santunan.

"Di antaranya melawan arus, pengendara masih dibawah umur, oleh karena itu sosialisasi mulai hari ini dan ke depan juga tingkat kecelakaan 583 dalam kurun waktu bulan Januari sampai 12 Oktober 2023," katanya.

Ar Sikakum juga menuturkan, jangan menjadi korban cuma-cuma karena kecelakaan.

Di bulan Oktober 2023 ini sudah ada 2 korban meninggal dunia.

"Itu rata - rata pelajar, maka dari itu perintah pimpinan kita melaksanakan baik dari sekolah dan kami akan sosialiasi juga untuk penindakan dan penertiban kepada pengguna knalpot brong, tidak menggunakan helm akan kita tindak lanjuti," katanya.

Ar Sikakum mengimbau, masyarakat harus sadar tentang menfaat berlalu lintas untuk mencegah kematian lebih tinggi. Masalah kecelakaan hampir 30 persen itu didominasi dari pelajar dan 5 persen swasta yang meninggal maupun luka berat,

"Oleh karena itu kita upayakan menekan tingkat kecelakaan mulai dari sekolah-sekolah, SMP dan SMA yang belum waktunya menggunakan sepeda motor atau dibawah umur," tutupnya .

Di tempat yang sama, Kasubag Humas Jasa Raharja, Soehardo mengatakan, ada enam pelanggaran yang tidak bisa di klaim, sesuai dengan Kep Dir : Nomor Kep/132/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 yang berlaku Tanggal 4 Oktober 2023.

Enam pelanggaran ini yakni:
Melawan Arus Lalu Lintas

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah

Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Menerobos palang pintu perlintasan kereta api yaitu mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved