Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Profil Sosok Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Vonis Mati Sambo

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Profil Sosok Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Vonis Mati Sambo 

Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

Tiga hakim ini berani menjatuhkan vonis mati kepafa Ferdy Sambo. 

Sementara istrinya. Putri Candrawathi divonnis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 15 tahun penjara. 

Sedangkan Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan karena dia menjadfi justice collaborator. 

Alimin Ribut juga pernah menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Saat itu, Hasbi Hasan menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dalam putusannya, Hakim Alimin Ribut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris MA itu.

Menurut Hakim, tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.

Terbaru, Alimin Ribut menjadi ketua majelis hakim perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Majelis hakim yang dipimpin Alimin Ribut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap anak dari eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu pada 29 Juni 2021.

(Surya.co.id/ Kompas.com)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved