Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Profil Sosok Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Vonis Mati Sambo

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Profil Sosok Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Vonis Mati Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Alimin Ribut Sujono kini tengah menjadi perhatian publik di Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan Alimin disebut bakal memimpin sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Syahrul Yasin Limpo menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo diungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan Djuyamto, sidang perdana gugatan melawan KPK bakal digelar pada Senin (30/10/2023).

Seperti diketahui, Syahrul ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Penetapan tersangka ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan Johanis Tanak, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo mengarahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta mengumpulkan uang di lingkup eselon I yakni para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I. 

Besaran upeti yang telah ditentukan SYL mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Uang hasil korupsi itu diduga dipakai SYL untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit dan mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski sudah secara resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan mantan anak buahnya sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi.

Penahanan dilakukan setelah Kasdi dicecar penyidik selama sekitar sembilan jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Tim penyidik menahan tersangka kasdi untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Tanak.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo dan Hatta sedianya juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Syahrul beralasan perlu menengok ibunya yang telah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan Hatta mengaku perlu menengok mertuanya yang sakit di kampung halaman.

“Tersangka Syahrul dan tersangka Hatta hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Tanak mengingatkan.

Kasdi yang ditemui sebelum menumpangi mobil tahanan, memastikan akan bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut.

"Saya siap kooperatif untuk bisa menjalani proses ini lebih baik lagi," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ 2023 ) malam.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka, Terseret Dugaan Korupsi & Terbukti Simpan 12 Senjata Api

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Perintahkan Kumpulkan Uang Pegawai Kementan Mulai 4 Ribu Dollar AS Tiap Bulan

Mengulik rekam jejak Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir.
Mengulik rekam jejak Alimin Ribut Sujono anggota hakim, yang membantu Wahyu Iman Santoso dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir. (Kompas TV)

Sosok Hakim Alimin Ribut Sujono

Hakim Alimin Ribut yang akan memimpin sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. (kolase tribunnews/kompas TV)
Alimin Ribut Sujono lahir pada tanggal 29 November 1967. 

Dia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.

Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

Tiga hakim ini berani menjatuhkan vonis mati kepafa Ferdy Sambo. 

Sementara istrinya. Putri Candrawathi divonnis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 15 tahun penjara. 

Sedangkan Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan karena dia menjadfi justice collaborator. 

Alimin Ribut juga pernah menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Saat itu, Hasbi Hasan menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dalam putusannya, Hakim Alimin Ribut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris MA itu.

Menurut Hakim, tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.

Terbaru, Alimin Ribut menjadi ketua majelis hakim perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Majelis hakim yang dipimpin Alimin Ribut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap anak dari eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu pada 29 Juni 2021.

(Surya.co.id/ Kompas.com)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved