Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Profil Sosok Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Vonis Mati Sambo

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Profil Sosok Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Vonis Mati Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Alimin Ribut Sujono kini tengah menjadi perhatian publik di Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan Alimin disebut bakal memimpin sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Syahrul Yasin Limpo menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo diungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan Djuyamto, sidang perdana gugatan melawan KPK bakal digelar pada Senin (30/10/2023).

Seperti diketahui, Syahrul ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Penetapan tersangka ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan Johanis Tanak, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo mengarahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta mengumpulkan uang di lingkup eselon I yakni para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I. 

Besaran upeti yang telah ditentukan SYL mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Uang hasil korupsi itu diduga dipakai SYL untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit dan mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved