Berita Palembang
Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres 2024, Begini Kata Prof Febrian
Ahli Hukum Tata Negara Unsri Prof Dr Febrian mengungkap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengungkapkan pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan terkait gugatan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang digugat sejumlah pihak.
Menurut Febrian yang juga pengamat politik ini, hakim MK sulit mengabulkan hal itu riskan untuk ditafsirkan.
"Berat akan dikabulkan, filosofi batas usia riskan ditafsirkan hanya oleh MK, " kata Febrian, Rabu (11/10/2023).
Dengan tidak dikabulkannya nanti oleh hakim MK, maka hal itu tidak akan berdampak dalam pencalonan sejumlah nama yang berpotensi untuk maju dikontestasi Pilpres 2024.
"Yang pasti, tidak punya dampak hukum, jika tidak dikabulkan. Lain halnya jika dikabulkan, " ujar Febrian.
Baca juga: Bawaslu Empat Lawang Bakal Dapat Dana Hibah Pilkada 2024 Rp 18 Miliar, Tunggu Tanda Tangan
Ditambahkan Febrian, masalah batas syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) merupakan ranah pemerintah dan DPR RI, bukan kewenangan MK.
"Baiknya, pengaturan batas usia diserahkan kembali ke pembentuk UU (undang-undamg), pemerintah dan DPR, " tandasnya.
Sekedar informasi, majelis hakim konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang segera dibacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.
Ia juga memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda. Frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
Batas Usia Capres dan Cawapres
Pemilu 2024
Batas Usia Capres dan Cawapres 2024
Tribunsumsel.com
Apakah PPPK Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu ? BKN Palembang Buka Suara |
![]() |
---|
Puja Travel & Pos Indonesia Tawarkan Umroh Mudah, Berangkat Dulu Bayar Nanti, Cicilan Hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Ditunjuk Jadi Sekjen PDIP, Giri Ramanda Pastikan Terima Keputusan Megawati |
![]() |
---|
Ribut Karena Berebut Wanita, Pria di Palembang Luka Serius Usai Dibacok 2 Pelaku, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Ratu Dewa Segera Putuskan Rekomendasi Inspektorat Soal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Pasar 16 Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.