Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Kronologi Akbar Sarosa Guru Honorer PAI dilaporkan Orangtua Siswa Buntut Hukum Murid Tak Salat

kronologi Akbar Sarosa(26) guru honorer di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipolisikan orang tua murid hingga dituntut Rp50 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
tiktok.com/@deni_ali28
kronologi Akbar Sarosa(26) guru honorer di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipolisikan orang tua murid hingga dituntut Rp50 juta 

Akbar juga pergi ke rumah orang tua A untuk meminta maaf tapi tak kunjung dimaafkan.

Hingga Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf, tapi dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bisa disetujui orangtua korban.

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000.

Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan. Apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana," sambungnya.

Dilaporkan ke Polisi

Kasus tersebut pun berujung ke ranah hukum. Orangtua A melaporkan guru honorer tersebut atas dugaan pemukulan.

Setelah pengaduan di kepolisian, sudah dilakukan upaya mediasi, tetapi tak kunjung ada jalan damai.

Orangtua tak kunjung membuka pintu maaf sampai kasus ini bergulir ke persidangan.

"Saya berharap hakim bisa mengambil keputan yang adil. Saya berharap bisa restoratif justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," harap Akbar.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi orangtua siswa yang menjadi korban. Namun mereka menolak memberikan komentar.

Penjelasan polisi

Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.

"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.

Sebelum Mei pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dan hasil penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved