Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Kondisi Siswa Dihukum Guru Tak Salat Tuntut Rp 50 Juta, Akbar Sebut Tak Terluka, Berharap Keadilan

Terungkap kondisi siswa yang dihukum guru SMK di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat hingga tuntut Rp50 juta.

Kolase/Tiktok Deniali28
Terungkap kondisi siswa yang dihukum guru SMK di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat hingga tuntut Rp50 juta. 

Ternyata keesokan harinya, orangtua A melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Akbar ke Polres Sumbawa Barat.

Setelah pengaduan di kepolisian, sudah dilakukan upaya mediasi, tetapi tak kunjung ada jalan damai.

Orangtua tak kunjung membuka pintu maaf sampai kasus ini bergulir ke persidangan.

Berharap Keadilan

Atas laporan tersebut, Akbar berharap keadilan sesuai fakta persidangan.

"Saya berharap hakim bisa mengambil keputan yang adil. Saya berharap bisa restoratif justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," harap Akbar.

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.

"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.

Sebelum Mei pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dan hasil penyidikan. Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada Agustus 2023.

Viral Ratusan Guru Demo

Dalam video TikTok @deni_ali28, tampak Akbar menggunakan kemeja putih meminta doa dari masyarakat.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran takmau disuruh salat, semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan,"

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut Rp 50 juta orangtua murid," kata Deni.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved