Berita Pagaralam

Kasno Fandri Anggota DPRD Pagaralam Gugat PKP, Tak Terima Kena PAW Gegara Maju Caleg 2024

Kanso Fandri SE anggota DPRD Pagaralam menggugat Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) karena tak terima kena PAW.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
Anggota DPRD Pagar Alam Kasno Fandri bersama kuasa hukumya Misnan Hartono SH saat menghadiri sidang Gugatan PAW DPRD Pagar Alam, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Kasno Fandri SE anggota DPRD Pagaralam menggugat Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Kasno Fandri menggugat partai yang mengantarkannya ke kursi wakil rakyat tersebut karena tak terima dikenakan penggantian antar waktu (PAW) setelah dirinya maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) 2024 dari partai lain.

Sidang perdana gugatan keberatan PAW Fandri SE yang merupakan anggota DPRD Pagar Alam dari PKP melawan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan DPRD di mulai dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) kota Pagar Alam Senin (9/10/2023).

Pihak penggugat Fandri SE didampingi kuasa hukumnya Misnan Hartono mengatakan, bahwa pihaknya keberatan atas keluarnya surat usulan PAW yang dikeluarkan oleh Partai PKP kepada DPRD dan KPUD karena menurutnya keputusan pengurus PKP Lrovinsi Sumatera Selatan memecat dirinnya sebagai kader dan pengurus partai tidak beralasan.

Baca juga: LIPSUS: Air Terjun Pun Kering, Sungai Surut Sumur Tak Berair, Warga Terserang Gatal -1

Kemudian terkait pencalonan dirinya kembali lewat partai lain Fandri mengatakan bahwa berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW tersebut tidak perlu dilakukan karena yang penting dirinya tetap loyal dan berkontribusi kepada PKP sampai akhir masa jabatan.

"Saya keberatan dan tidak mau di PAW karena hal itu bertentangan dengan surat edaran dari Dewan Pimpinan Nasional PKP di point 5 salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa bhaktinya berakhir pada 1 Oktober 2024," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut juga dikatakan PAW bisa dilakukan jika mereka yang tidak melakukan sebagai Caleg dan melanggar AD/ART.

"Peraturan partai tersebut juga dalam rangkah pencalegan melalui partai lain, setiap ketua DPP PKP di berikan kebebasan untuk melakukan komunikasi dan kerjasama dengan partai lain," jelasnya.

Komisioner KPUD kota Pagar Alam yang hadir di persidang Cristian Hadinata menjelaskan bahwa pihaknya jadi tergugat ke dua oleh pihak Fandri dimana posisi KPUD adalah merespon surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon penggangi antar waktu.

"Di persidangan ini kami sebagai tergugat ke dua dimana posisi KPUD merespon surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam,"ujar Cristian.

Kuasa hukum DPRD Pagar Alam, Etal Pargas SH hingga saat ini belum bisa di mintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang di layangkan oleh Fandri dimana DPRD yang kemudian masuk jadi salah satu tergugat. (sripoku/wawan septiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved