Janda Tewas Usai Karaoke di Surabaya

Penjelasan Resmi Polisi Soal Kasus Penganiayaan GRT Anak Anggota DPR RI Terhadap Kekasihnya, Tragis

Pihak kepolisian resmi menetapkan Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) sebagai tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias DSA (29)...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
instagram/humaspolrestabessurabaya
Penjelasan Resmi Polisi Soal Kasus Penganiayaan GRT Anak Anggota DPR RI Terhadap Kekasihnya, Tragis 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak kepolisian kini resmi menetapkan sosok Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) sebagai tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias DSA (29) janda muda di Surabaya.

GRT diketahui ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya terbukti melakukan penganiayaan ke korban, Dini hingga tewas.

Hal tersebut diungkap langsung oleh pihak Polrestabes Surabaya melakukan konfrensi pers yang disiarkan secara langsung di akun instagramnya @humaspolrestabessurabaya.

"Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan rilis penanganan kasus dimana telah terjadi perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau karena kelalaiannya mengakibatkan orang mati, sebagaimana ayat 351 ayat 3, atau pasal 359 KUHP," ungkap Polisi di unggahan live Instagram @humaspolrestabessurabaya.

Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.

"Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Telah dilaporkan ke Polsek atas nama saksi bahwa ada seorang wanita meninggal dunia di Apartemen Surabaya," jelas pihak kepolisian.

Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Pelaku Penganiayaan Dini Hingga Tewas Resmi Ditangkap

Sementara itu kepolisian menetapkan GRT sebagai tersangka usai menggelar rekontruksi di TKP.

Dari situlah terungkap jika GRT terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Dini sang kekasih sesuai dengan bukti dan kesaksian para saksi serta CCTV di lokasi kejadian.

"Dari informasi tersebut, Polsek bersama Satreskrim turun dan mendatangi TKP, dari hasil pemeriksaan di TKP dan dari para keterangan saksi di apartemen ditemukan peristiwa memang benar seorang wanita meninggal dunia dengan ditemukan beberapa hal kejanggalan yang tentunya hal ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk tim gabungan guna memberi keterangan saksi baik di Apartemen maupun di tempat hiburan di area parkir basement dan dirumah sakit, serta dilakukan analisis kepada CCTV ditempat tersebut.

"Dilakukan juga pra rekontruksi, dari hasil penyedikan kami menerima laporan dan kami meningkatkan ini untuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti juga penyesuaian keterangan CCTV yang ada maka diperoleh kronologis dengan dugaan peristiwa sebagai berikut:

Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.

Pada pukul 21.32 WIB korban DSA dan saksi datang ke ruang 407 dan bergabung dengan 5 rekannya yang karaoke dengan meminum minuman keras jenis tequila".

Saat itu terungkap bahwa GRT terlibat cekcok dengan DSA hingga tega melakukan tindak kekerasan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved