Viral Pria Umbar Tembakan di Sumut

Nasib Pria 'Koboi' Ngamuk Berondong Senjata Api Ngaku dari Kapolda di Sumut, Resmi jadi Tersangka

Namun hingga kini polisi belum memamerkan foto dan nama lengkap tersangka. Senjata api yang digunakan oleh pelaku disita menjadi barang bukti.

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa Via Tribun Medan
Seorang pria yang menembakkan senjata api ke langit-langit gudang transportasi akhirnya jadi tersangka dan ditahan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria meletuskan diduga senjata api jenis pistol ketika didatangi sejumlah orang di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,

Pria tersebut tampak panik ketika sejumlah orang mendatanginya di dalam ruangan.

Pria berkacamata itu langsung mengacungkan senjatanya jenis pistol ke arah atas dan meletuskannya.

Baca juga: Tegas, Mahfud MD Minta Penemuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Diproses Hukum

Kemudian, terdengar berondongan peluru keluar dari senjata yang dipegangnya itu di hadapan para orang yang mendatanginya.

"Video, video. Aku terancam, aku terancam kalian di sini semua," teriak pria tersebut di hadapan sejumlah orang yang mendatanginya.

Lalu, terlihat ada seorang wanita mencoba menenangkannya.

Namun pria itu tetap bersikeras.

"Jangan pegang, jangan pegang aku, jauh, jauh. Jangan kau pegang aku ya, kutuntut kau nanti," ucapnya kepada wanita tersebut.

"Video sebar luas. Ini dari kapolda biar kau tahu," katanya sambil memamerkan pistol yang dipegangnya itu.

Keributan tersebut dipicu akibat pria berinisial R yang meletuskan senjata itu didatangi oleh sekelompok dari salah satu organisasi pekerja.

Baca juga: Bongkar CCTV, Polisi Ralat Kasus Tewasnya Brigpol Setyo,Awalnya Disebut Lalai Saat Bersihkan Senjata

Kedatangan mereka ini lantaran R melakukan pemecatan secara sepihak terhadap karyawannya.

Jadi Tersangka

Pria yang menembakkan senjata api ke langit-langit gudang transportasi di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pula telah ditahan di Polrestabes Medan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved