Berita Prabumulih

Ada Bacaleg di Prabumulih Pindah Dapil dan Mengundurkan Diri, 9 Partai Ajukan Perubahan DCT

Ada Bacaleg di Prabumulih Pindah Dapil dan Mengundurkan Diri, 9 Partai Ajukan Perubahan DCT

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Salah satu partai menyerahkan berkas ke KPUD Prabumulih 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat adanya bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mengundurkan diri dan pindah daerah pemilihan (Dapil), membuat sebanyak 9 partai politik di kota Prabumulih terpaksa mengajukan usulan perubahan ke KPUD Prabumulih.

Hal itu diketahui setelah batas akhir pengajuan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Kota Prabumulih di KPU Prabumulih pada Selasa (3/10/2023) pukul 23.59 WIB.

Sembilan partai politik yang mengajukan usulan perubahan DCT tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Hingga hari terakhir pencermatan DCT tepatnya Selasa 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, ada 9 partai yang mengajukan perubahan yakni PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PKN, Hanura, PAN dan PSI," ungkap Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Komisioner Divis Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, Titi Malinda SE MSi kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tiba di Palembang, Sementara Waktu Tinggal di Hotel

Titi enggan menyampaikan secara gamblang apa penyebab sembilan parpol mengajukan perubahan ke KPU di akhir masa pencermatan namun ia menyebut ada Bacaleg mundur dan pindah dapil.

"Ada yang mengundurkan diri tapi secara detailnya kenapa mundur silahkan tanyakan sama parpol nya langsung," ungkap ibu satu putri tersebut.

Ditanya apa tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU Prabumulih setelah masa pencermatan selesai, Titi Malinda mengaku pihaknya akan langsung melakukan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh parpol tersebut.

"Setelah ini mulai tanggal 4 Oktober sampai 18 Oktober 2023, kami akan melaksanakan vermin dokumen bacaleg lalu rekapitulasi vermin. Setelah itu baru dilakukan penetapan DCT pada 3 November 2023 dan diumumkan tanggal 4 November 2023," tegasnya.

Lebih lanjut Titi menambahkan dengan berakhirnya masa pengajuan usulan pencermatan tersebut maka kesempatan bagi parpol melakukan pergantian atau perbaikan bacaleg telah ditutup atau berakhir.

"Jadi ini sudah final, tidak bisa lagi diperbaiki ataupun diganti, jadi apabila pada masa vermin ini ada bacaleg yang persyaratannya tidak lengkap seperti jika ada salah NIK ataupun kurang umur dan lainnya maka langsung kita buat tidak memenuhi syarat (TMS) dan tentunya tidak akan masuk dalam DCT yang akan diumumkan nantinya," tambah Titi.

Untuk diketahui, hingga Selasa (3/10/2023) pukul 23.59 komisioner KPU dan Bawaslu kota Prabumulih standby menerima perwakilan partai-partai di kota Prabumulih untuk menyampaikan pengajuan di masa pencermatan DCS.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved