Berita Nasional

Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Setelah UU ASN Disahkan, Menpan RB Bicara Soal Isu Adanya PHK Massal

Diketahui, peresmian UU ASN ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Setelah UU ASN Disahkan, Menpan RB Bicara Soal Isu Adanya PHK Massal 

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), menggantikan Tjahko Kumolo yang meninggal dunia pada 1 Juli 2022 lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), menggantikan Tjahko Kumolo yang meninggal dunia pada 1 Juli 2022 lalu. (IST)

Baca juga: Sekda OKI Minta Pengurus KORPRI OKI Jadi Teladan Bagi Seluruh ASN.

Baca juga: Ini Kata Kadis Pendidikan Lampung Utara Terkait Lisa Guru Honorer SMP Diberhentikan Kepala Sekolah

Semua Fraksi Setuju

Semua fraksi di DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomornya 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (3/10/2023).

Pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN ini berlangsung jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pimpinan rapat paripurna, mengajukan pertanyaan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Semua anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Setelah itu, Dasco mengajukan pertanyaan serupa kepada seluruh anggota, dan mereka juga menyatakan setuju.

Akhirnya, Dasco mengetuk palu sidang satu kali, menandai persetujuan untuk menyahkan RUU tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU ASN ini merupakan fokus dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN.

Salah satu tujuan revisi ini adalah memberikan payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Komisi II berharap UU ini dapat mengatasi masalah tersebut dengan mencantumkan frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu dalam Peraturan Pemerintah.

Doli menegaskan bahwa Komisi II akan mengawal masalah tenaga honorer ini dengan sungguh-sungguh dan serius.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved