Berita Nasional

Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Setelah UU ASN Disahkan, Menpan RB Bicara Soal Isu Adanya PHK Massal

Diketahui, peresmian UU ASN ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Setelah UU ASN Disahkan, Menpan RB Bicara Soal Isu Adanya PHK Massal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah baru saja meresmikan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan diresmikannya UU ASN ini, isu soal PHK Massal tenaga honorerpun bermunculan.

Tercatat, ada 2,3 juta lebih tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Diketahui, peresmian UU ASN ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan RUU ASN menjadi payung hukum untuk penataan tenaga non ASN atau hororer.

Total tenaga honorer kini berjumlah 2,3 juta lebih yang mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Ia pun mengapresiasi DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Selain itu kompenen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tutur dia.

Dengan disahkannya RUU ini memastikan semua honorer akan aman dan tetap bekerja. "Istilahnya, mereka akan terus bekerja,” ucapnya.

Karena itu akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Ada beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved