Berita Palembang

Hakim Vonis 18 Tahun Penjara Kurir Sabu 4,9 Kg di Jalan Noerdin Panji Palembang, Denda Rp 1,5 Miliar

Edo Pratama, kurir narkoba membawa 4,9 kilogram sabu-sabu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Edo Pratama, kurir narkoba membawa 4,9 kilogram sabu-sabu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Edo Pratama, seorang kurir narkoba kedapatan membawa 4,9 kilogram sabu-sabu saat penangkapan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan, Selasa (3/10/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana 19 tahun kurungan penjara.

Sidang berjalan singkat dengan agenda menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Edy Fahlawi mengatakan Edo Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan terdakwa Edo Pratama diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut terdakwa Edo Saputra kami jatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan, " ujar Edy Fahlawi.

Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polrestabes Palembang Tekankan 5 Poin Ciptakan Kamtibmas

Edo Pratama ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada bulan Mei 2023 di pinggir jalan H.M. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Sabu-sabu tersebut ia simpan di dalam plastik hitam.

"Tas ransel warna hitam dan motor PCX yang digunakan terdakwa turut disita , " katanya.

Terdakwa tampak menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya dan tidak mengajukan banding.

Terungkap juga bahwa, Edo Pratama dihubungi oleh saudara Yulianto Als Cemet (DPO) untuk menawarkan pekerjaan dan meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya di jalan Lintas Palembang-Betung, Kampung 1, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah tiba di rumah Yulianto, ternyata Edo diminta untuk mengambil sabu-sabu di Palembang kemudian mengantarkannya. Ia baru diberi upah oleh Yulianto sebesar Rp 500 ribu sebagai uang jalan.

Sampai di Palembang, Edo Pratama menumpang sementara di rumah salah satu keluarganya di Jalan HM Noerdin Panji sambil menunggu arahan dari Yulianto.

Setelah itu ia dihubungi seseorang yang mengaku bernama Kaka (DPO) untuk bertemu di sekitar PTC Mall. Namun ketika ia kembali ke rumah keluarganya di Jalan HM Noerdin Panji, Edo digerebek oleh polisi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved