Berita OKI
DPRD OKI Belum Tentukan Nama yang Diusulkan Jadi Pj Bupati OKI, Tunggu Petunjuk Kemendagri
DPRD OKI Belum Tentukan Nama yang Diusulkan Jadi Pj Bupati OKI, Tunggu Petunjuk Kemendagri
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRD OKI) hingga kini belum membahas usulan nama-nama calon penjabat (Pj) Bupati pengganti H. Iskandar SE dan Wakilnya HM Djakfar Shodiq.
Diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati OKI akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Dikatakan Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri belum adanya pembahasan, lantaran masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Untuk juknis nya masih belum keluar dari Kemendagri, jadi kita masih menunggu petunjuk mereka," katanya kepada Tribunsumsel.com pada Selasa (3/10/2023) siang.
Baca juga: Hanya Mencurahkan Isi Hati Alasan Selebgram Yoan Sandradyta Dukung Pembakaran Lahan, Minta Maaf
Menurutnya bukan hanya OKI, terdapat 5 Bupati dan wakil Bupati dari Kabupaten Ogan Ilir, Musi Rawas, Muratara, OKU Timur, OKU Selatan dan Pali. Yang juga akan habis masa jabatan pertanggal 31 Desember 2023 mendatang.
"Di Sumatera Selatan ada beberapa Bupati dan wakil Bupati yang juga berakhir masa jabatan tahun 2023. Mungkin nanti surat rekomendasi Kemendagri akan dikeluarkan sekaligus seluruhnya," ujarnya.
Menurutnya setelah surat rekomendasi keluar, barulah DPRD diberi batas waktu 15 hari memberikan jawaban terkait pengusulan nama calon Pj.
Namun dipastikan, sebelum masa jabatan tersebut berakhir, sudah ada proses untuk mengisi jabatan pengganti.
"Setalah surat masuk ke kami, 15 hari kemudian kita sudah bisa memberi jawaban, dalam hal ini DPRD OKI untuk mengajukan tiga nama diusulkan jadi Pj Bupati," tuturnya.
Disampaikan pengajuan calon Pj Bupati diatur dalam permendagri nomor 4 tahun 2023. Dan nantinya ada 3 nama yang akan diusulkan DPRD melalui proses rapat paripurna.
"Terdapat 3 nama yang akan di usulkan kepada kemendagri melalui Gubernur. Namun kami disini secara hak sebatas mengusulkan, sebab wewenang memilih menjadi ranah Kemendagri," ungkap dia.
"Kita hanya dapat mengusulkan tiga nama dan itu prosesnya melalui usulan fraksi-fraksi," tambahnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.