Breaking News

Berita OKI

DPRD OKI Belum Tentukan Nama yang Diusulkan Jadi Pj Bupati OKI, Tunggu Petunjuk Kemendagri

DPRD OKI Belum Tentukan Nama yang Diusulkan Jadi Pj Bupati OKI, Tunggu Petunjuk Kemendagri

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Abdiyanto Fikri saat ditemui awak media pada Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRD OKI) hingga kini belum membahas usulan nama-nama calon penjabat (Pj) Bupati pengganti H. Iskandar SE  dan Wakilnya HM Djakfar Shodiq.

Diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati OKI akan berakhir pada 31 Desember 2023. 

Dikatakan Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri belum adanya pembahasan, lantaran masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri dalam Negeri  (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Untuk juknis nya masih belum keluar dari Kemendagri, jadi kita masih menunggu petunjuk mereka," katanya kepada Tribunsumsel.com pada Selasa (3/10/2023) siang.

Baca juga: Hanya Mencurahkan Isi Hati Alasan Selebgram Yoan Sandradyta Dukung Pembakaran Lahan, Minta Maaf

Menurutnya bukan hanya OKI, terdapat 5 Bupati dan wakil Bupati dari Kabupaten Ogan Ilir, Musi Rawas, Muratara, OKU Timur, OKU  Selatan dan Pali. Yang juga akan habis masa jabatan pertanggal 31 Desember 2023 mendatang.

"Di Sumatera Selatan ada beberapa Bupati dan wakil Bupati yang juga berakhir masa jabatan tahun 2023. Mungkin nanti surat rekomendasi Kemendagri akan dikeluarkan sekaligus seluruhnya," ujarnya.

Menurutnya setelah surat rekomendasi keluar, barulah DPRD diberi batas waktu 15 hari memberikan jawaban terkait pengusulan nama calon Pj. 

Namun dipastikan, sebelum masa jabatan tersebut berakhir, sudah ada proses untuk mengisi jabatan pengganti.

"Setalah surat masuk ke kami, 15 hari kemudian kita sudah bisa memberi jawaban, dalam hal ini DPRD OKI untuk mengajukan tiga nama diusulkan jadi Pj Bupati," tuturnya.

Disampaikan pengajuan calon Pj Bupati diatur dalam permendagri nomor 4 tahun 2023. Dan nantinya ada 3 nama yang akan diusulkan DPRD melalui proses rapat paripurna.

"Terdapat 3 nama yang akan di usulkan kepada kemendagri melalui Gubernur. Namun kami disini secara hak sebatas mengusulkan, sebab wewenang memilih menjadi ranah Kemendagri," ungkap dia.

"Kita hanya dapat mengusulkan tiga nama dan itu prosesnya melalui usulan fraksi-fraksi," tambahnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved