Berita Palembang

Diimingi Janji Kerja di Pertamina, Korban Penipuan Lowongan Kerja di Palembang Rugi Rp 48 Juta

Diimingi janji kerja di Pertamina, korban penipuan lowongan kerja di Palembang bernama Muchsin Aldi Renaldi rugi Rp 48 juta lapor polisi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Diimingi janji kerja di Pertamina, korban penipuan lowongan kerja di Palembang bernama Muchsin Aldi Renaldi rugi Rp 48 juta lapor ke Polrestabes Palembang, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Janji kerja di Pertamina diingkari, korban penipuan lowongan kerja di Palembang yang bernama Muchsin Aldi Renaldi (27), warga Jalan Mayjen HM Ryacudu Lorong Garuda II SU I, Palembang melapor ke polisi, Selasa (3/10/2023).

Kepada polisi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, (SPKT), Polrestabes, Palembang, korban Muchsin Aldi Renaldi dirinya mengalami kerugian Rp 48 juta pada kasus dugaan penipuan dengan terlapor berinisial MHA.

Masih kata Muchsin, aksi penipuan dilakukan terlapor yang akan meloloskan dirinya berkerja di PT Pertamina, Plaju.

Kepada petugas korban menuturkan, peristiwa penipuan yang dialaminya terjadi pada Rabu, (16/11/2022) sekitar pukul 14.00. Berawal terlapor yang merupakan kakak kelasnya, menawarkan pekerjaan dan bisa memasukkan ia bekerja dibagian operasi pandu dalam PT Pertamina Plaju Palembang.

Namun, terlapor pun meminta sejumlah uang untuk memuluskan dan korban dapat diterima bekerja di PT Pertamina Plaju.

"Mendapatkan tawar tersebut, saya pun tertarik pak. Dan langsung mengirimnya uang lewat transfer ke rekening terlapor senilai Rp 17, 5 juta," ungkapnya.

Lalu, karena katanya masih kurang, dirinya kembali melakukan transfer ke rekening BCA atas nama terlapor, sebanyak Rp 30 juta dan secara cash sebesar Rp 500 ribu.

"Total keseluruhan nya pak total uang saya Rp 48 juta," bebernya.

Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai 2024, Polrestabes Palembang Tekankan 5 Poin Ciptakan Kamtibmas

Setelah diberikan uang tersebut terlapor menjanjikan kepada korban bahwa korban akan bekerja di bulan Januari Tahun 2023. Namun setelah lewat batas waktu yang di janjikan korban pun belum juga bekerja

"Belum juga bekerja pak ini sudah bulan januari 2023," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, sambungnya, terlapor mengatakan dengan alasan yang sama bahwa perpanjangan kontrak dan terlapor menjanjikan kembali kepada dirinya di bulan Mei tahun 2023 Namun ia juga tidak mendapatkan pekerjaan.

"Terpaksa pak saya laporkan karena saya merasa tertipu. Oleh itulah saya laporkan. Saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap, " harapnya.

Sementara, laporan korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Pidana khusus Poltestabes, Palembang. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved