KPK Geledah Rumah Menteri Pertanian

KPK Temukan Uang Rp 30 M Saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Padahal Hartanya Cuma Rp 20 M

Fakta tersebut ialah soal penemuan uang di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Widya Candra, Jakarta Selatan yang totalnya disebut mencapai Rp 30 M.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
KPK Temukan Uang Rp 30 M Saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Padahal Hartanya Cuma Rp 20 M 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta menarik terjadi saat penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Fakta tersebut ialah soal penemuan uang di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Widya Candra, Jakarta Selatan yang totalnya disebut mencapai Rp 30 Miliar.

Yang menarik ialah, penemuan uang tersebut jauh lebih banyak dari harta kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang tercatat di LHKPN sebanyak Rp 20 Miliar.

Tak hanya uang tunai, dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan sebanyak 12 pucuk senjata api.

Terkait temuan uang yang disembunyikan itu, penyidik KPK sampai menggunakan mesin hitung seperti yang ada di bank.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com dari seorang sumber terpercaya, jumlah uang yang disembunyikan Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 30 miliar.

"Total 30 miliar (rupiah, red)," kata sumber dari aparat penegak hukum itu, Sabtu (30/9/2023).

Dugaan korupsi di Kementan

Saat ini KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: KPK Temukan 12 Senjata Api Saat Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Polisi Bergerak Tangani

Baca juga: Hasil Temuan di Rumah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK, Ada Sejumlah Uang

Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo

Berikut rincian harta kekayaan milik Menteri Pertanian:

A.TANAH DAN BANGUNAN Rp11.314.255.150

1. Tanah Seluas 540 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp300.000.000

2.Tanah Seluas 2040 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp250.000.000

3.Tanah Seluas 961 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp300.000.000

4.Tanah dan Bangunan Seluas 1395 m2/285 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp483.639.000

5.Tanah dan Bangunan Seluas 14629 m2/75 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp242.681.000

6. Tanah Seluas 5974 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp300.000.000

7.Tanah dan Bangunan Seluas 990 m2/84 m2 di KAB / KOTA GOWA, WARISAN Rp450.000.000

8.Tanah Seluas 594 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp350.000.000

9.Tanah Seluas 661 m2 di KAB / KOTA GOWA, WARISAN Rp150.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/75 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp600.000.000 11. Tanah dan Bangunan Seluas 1025 m2/1900 m2 di KAB /KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp4.202.250.000

12.Tanah Seluas 35921 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp256.835.150

13.Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.000.000.000

14.Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/200 m2 di KAB / KOTA GOWA, WARISAN Rp590.000.000

15.Tanah dan Bangunan Seluas 122 m2/210 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp488.850.000

16.Tanah dan Bangunan Seluas 646 m2/84 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp350.000.000
 
B.ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.475.000.000

1.MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp350.000.000

2.MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp250.000.000

3.MOBIL, SUZUKI APV MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp50.000.000

4.MOBIL, MITSUBISHI GALANT SEDAN Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp90.000.000

5.MOTOR, HARLEY DAVIDSON SEPEDA MOTOR Tahun 1986, HASIL SENDIRI Rp35.000.000

6.MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp200.000.000

7.MOBIL, JEEP CHEROKEE JEEP Tahun 2011, HIBAH TANPA AKTA Rp500.000.000

C.HARTA BERGERAK LAINNYA Rp1.149.970.000

D.SURAT BERHARGA Rp0

E.KAS DAN SETARA KAS Rp6.118.817.382

F.HARTA LAINNYA Rp0

Sub Total Rp20.058.042.532

II.HUTANG Rp0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 20.058.042.532

Tanggapan Surya Paloh dan Muhaimin

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tak banyak merespons soal penggeledahan di rumah SYL tersebut.

Ia hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti.

"Nanti, nanti ya," ujar Surya Paloh singkat.

Setelah itu, Surya Paloh langsung berlalu dan masuk ke dalam mobil.

Sementara Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal kasus Syahrul Yasin Limpo ini.

Cak Imin mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap SYL.

Tak hanya itu, dirinya berharap semuanya akan baik-baik saja.

"Ya silakan proses hukum yang bicara, semoga semua baik-baik saja," ungkapnya saat ditemui di Sidoarjo pada Jumat (29/9/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ketika ditanya apakah kasus tersebut sebagai upaya untuk menggoyahkan Koalisi Perubahan, Cak Imin tak memberikan banyak komentar.

"Nggak tahu saya, nggak tahu," katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved