Berita Palembang

Dikepung Kabut Asap, Siswa TK, SD dan SMP Palembang Belajar Daring, SMA/SMK Boleh Masuk Jam 9 Pagi

Dikepung Kabut Asap, Siswa TK, SD dan SMP Palembang Belajar Daring, SMA/SMK Boleh Masuk Jam 9 Pagi

|
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
Pelajar di Palembang boleh belajar daring atau dimundurkan jam masuk sekolah selama kabut asap masih pekat. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dampak kepungan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadikan kondisi udara di Palembang dalam beberapa hari terakhir masuk kategori berbahaya.

Atas hal tersebut, pemerintah kota (pemkot) Palembang menerapkan proses belajar dalam jaringan (daring) bagi siswa TK, SD dan SMP. 

Sedangkan terhadap siswa SMA/SMK di Palembang, pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya yakni pihak sekolah boleh memundurkan waktu masuk hingga pukul 09.00 WIB atau bisa juga sistem belajar dilakukan secara kombinasi daring dan luar jaringan (luring). 

Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel Joko Edi Purwanto mengatakan, aturan jam masuk sekolah bagi siswa SMA/SMK negeri maupun swasta di Palembang sudah diatur melalui surat edaran Nomor : 420/616/SMA.2/Disdik.SS/2023 tentang penanganan dampak polusi udara  pada SMA Negeri/swasta di Palembang. 

"Untuk mengantisipasi dampak negatif dari polusi udara tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah yang terdampak, untuk melakukan langkah-langkah penanggulangan," kata Joko, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: VIRAL Sekda di Sumsel Arahkan Perangkat Desa Pilih Ayah & Anak di Pileg 2024, Begini Kata Bawaslu

Menurutnya, dalam edaran tersebut ada lima point besar, pertama diimbau kepada seluruh peserta didik beserta guru dan pegawai untuk menggunakan masker apabila terjadi polusi udara.

Kedua, mengimbau kepada orang tua atau wali untuk memonitor kondisi kesehatan anaknya serta menghindari keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang penting.

Ketiga, berkoodinasi dengan BPBD atau instansi terkait penanganan polusi udara untuk melakukan upaya kolaborasi pencegahan dan penanggulangan dampak polusi udara bagi warga sekolah.

Keempat, bekoordinasi dengan Kepala Puskesmas  atau rumah sakit terdekat untuk melakukan screening/deteksi dini kesehatan warga sekolah yang mengalami gejala gangguan pernafasan. 

Kelima, apabila polusi udara dalam status yang membahayakan, maka Kepala Sekolah segera berkoordinasi ke Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kabid SMA untuk mengambil langkah-langkah proporsional dan prosedural.

"Langkah-langkahnya yaitu pengurangan jam belajar, sehingga waktu sekolah dapat lebih cepat, atau bahkan memundurkan waktu masuk hingga pukul 09.00 WIB," katanya

Selain itu sistem belajar mengajar juga bisa dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring.

Bisa juga dilakukan secara daring saja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved