Berita Palembang
VIRAL Sekda di Sumsel Arahkan Perangkat Desa Pilih 'Ayah & Anak' di Pileg 2024, Begini Kata Bawaslu
VIRAL Sekda di Sumsel Arahkan Perangkat Desa Pilih 'Ayah & Anak' di Pileg 2024, Begini Kata Bawaslu
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG -- Viral video oknum Sekretaris Daerah (Sekda) di salah satu Kabupaten di Sumsel yang mengarahkan perangkatnya untuk memilih orang tertentu yakni ayah dan anak dalam pemilihan legislatif (Pileg) pemilu 2024 mendatang.
Atas tindakan oknum Sekda tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 untuk netral dan tidak mengarahkan perangkatnya ke masyarakat untuk memilih calon tertentu.
"Kita (Bawaslu) hanya mengimbau agar para ASN di Sumsel, untuk menjaga netralitas sesuai edaran Menpan-RB, dan Bawaslu juga menunggu jadwal dari Gubernur Sumsel untuk penandatangan fakta integritas, " kata Kurniawan, Jumat (29/9/2023).
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Naafi menambahkan, pihaknya akan menelusuri adanya ajakan Sekretaris Daerah (Sekda) atau ASM di Kabupaten yang ada di Sumsel untuk mengarahkan perangkat desa memilih orang tertentu (bapak dan anak) dalam pemilu legislatif (Pileg) 2024 nanti.
Baca juga: Sosok Damian Hoo Bule yang Tak Terima Putri Ariani Gagal Juara 1 di AGT 2023, Konten Kreator
Maka dari itu Bawaslu Sumsel, dikatakan Naafi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten.
"Pastinya, kita telusuri kapan dimana kejadiannya, sebab dari informasi awal video tersebut terjadi di tanggal 25 Agustus 2023 lalu, bertempat di Bogor, " jelas Naafi.
Disisi lain, Naafi menerangkan memang dugaan ASN tidak netral tersebut sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten tapi dicabut.
Akan tetapi hal itu akan dilakukan investigasi.
"Namun tetap kita jadi kan informasi awal Bawaslu akan menginvestigasi, sebagai langkah awal untuk selanjutnya bisa dijadikan temuan bila syarat- syarat formil dan materiil terpenuhi, " paparnya.
Menurut Naafi, dugaan pelanggaran nanti akan dikaji termasuk netralitas ASN, maupun dugaan pelanggaran sesuai PKPU 15/2023 tentany kampanye.
Naafi mengingatkan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ditambahkan bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Klaim Kondisinya Baik, Bulog Sumsel Babel Salurkan 12.677 Ton Beras SPHP ke Masyarakat |
![]() |
---|
Aksi Dua Pelaku Curanmor di Palembang Terekam CCTV, Motor Karyawan Kafe Hilang |
![]() |
---|
1.600 Karateka Ramaikan Open Tournament Karate Piala Pangdam II Sriwijaya HUT ke 80 TNI |
![]() |
---|
INFO Gangguan Air PDAM Tirta Musi 11 Oktober 2025, Estimasi Normalisai 1x24 Jam, Wilayah Terdampak |
![]() |
---|
Sesuai Perintah Menteri Keuangan, Cik Ujang Sebut Daerah Harus Transparan Dalam Penggunaan Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.