Berita Palembang

Dikepung Kabut Asap, Siswa TK, SD dan SMP Palembang Belajar Daring, SMA/SMK Boleh Masuk Jam 9 Pagi

Dikepung Kabut Asap, Siswa TK, SD dan SMP Palembang Belajar Daring, SMA/SMK Boleh Masuk Jam 9 Pagi

|
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
Pelajar di Palembang boleh belajar daring atau dimundurkan jam masuk sekolah selama kabut asap masih pekat. 

Jadi kewenangannya dikembalikan ke sekolah dengan melihat situasi dan kondisi di sekolah tersebut.

Hal yang sama diungkapkan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mondyaboni yang juga mengacu pada surat edaran nomor 420/201/SMK.2/Diskdik.SS/2023 tentang penanganan dampak polusi udara  pada SMK Negeri/swasta se-Sumsel. 

"Langkah-langkahnya yaitu pengurangan jam belajar, sehingga waktu sekolah dapat lebih cepat, atau bahkan memundurkan waktu masuknya," katanya 

Kemudian, untuk pembelajaran juga bisa dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring.

Bisa juga dilakukan secara daring saja. Jadi kewenangannya dikembalikan ke sekolah dengan melihat situasi dan kondisi di sekolah tersebut.

Kebijakan yang diambil sekolah diharapkan dilaporkan ke Disdik Sumsel.

Kebijakan Pemkot Palembang

Pemerintah Kota Palembang segera menerapkan proses belajar mengajar di sekolah melalui daring.

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan, Dinas Pendidikan Kota Palembang segera mengatur pengawasannya terkait proses belajar mengajar melalui daring bagi siswa TK, SD dan SMP.

"Dinas pendidikan segera melakukan proses belajar mengajar melalui daring, segera mengatur pengawasan nya," kata Dewa, Sabtu (30/9/2023).

Dewa mengatakan, keputusan belajar mengajar melalui daring diambil melalui rapat tadi pagi, mengingat udara di Palembang dalam kondisi semakin tidak sehat.

"Hasil rapat pagi tadi diputuskan proses belajar mengajar melalui daring," kata dia.

Menurut Dewa, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, mengeluarkan surat edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap akan dicabut.

"Nanti SE yang dikeluarkan Disdik akan kita cabut dan diganti daring mulai Senin," kata Dewa.

Keputusan ini diambil untuk mencegah dampak buruk dari kabur asap dan kekeringan akibat musim kemarau terhadap kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved