Bullying Siswa SMP di Cilacap

Postingan MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap di Facebook Jadi Sorotan, Berstatus Ketua Genk

MK (15) pelaku bullying terhadap adik kelasnya FF terus jadi sorotan publik.Kali ini terkuak fakta soal sosok MK kerap menyombongkan diri di media s

|
Editor: Moch Krisna
Ist Humas Polresta Cilacap
MK bersama siswa lainnya diperiksa terkait kasus perundungan siswa, Rabu (27/9) sore. 

Ia menendang, memukul FF, remaja usia 14 tahun.

FF merupakan adik kelas Kamal di SMPN 2 Cimanggu.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menerangkan, MK  adalah ketua geng bernama Barisan Siswa.

FF disebut telah mengaku sebagai anggota geng MK.

Forkopimda Cilacap saat menjenguk lima anak yang terlibat dalam kasus
Forkopimda Cilacap saat menjenguk lima anak yang terlibat dalam kasus perundungan siswa, Rabu (27/9) sore. Kelima anak saat ini sedang diamankan polisi di Mapolresta Cilacap.

Korban juga disebut menantang geng lain dengan mengatasnamakan Barisan Siswa.

"Padahal dia (FF) bukan sebagai anggota," kata Fannky TribunnewsBogor.com mengutip dari Kompas.com.

Tantangan FF terhadap geng lain kemudian didengar Kamal.

"Akhirnya ketemu sama ketua Barisan Siswa, yang viral di video," kata Fannky.

Akibat dianiaya dan dibully Kamal, FF mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) pelaku pembullyan terhadap FF (14) siswa SMPN 2 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua remaja ini tak ditahan.

Karena masih anak-anak atau dibawah umur, keduanya dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka.

Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved