Siswa SMP Cilacap Aniaya Teman

Alami Luka Parah, Kakak dari FF Siswa SMP Cilacap Dianiaya Berharap Pelaku Diberi Hukuman Berat

Kakak korban yang dianiaya oleh kakak kelas SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunBanyumas.com
Kakak korban yang dianiaya oleh kakak kelas SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. 

"Dilakukan pemeriksaan dua ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses oleh Polres Cilacap," jelas Kabid Humas Polda Jateng. Dilansir TribunJakarta.com, Kamis (28/9/2023).

Siswa SMP di Cilacap aniaya adik kelas (kiri) dan RSUD Majenang. FF, korban penganiayaan kakak kelas tak bersedia rawat inap usai dihajar kakak kelas
Siswa SMP di Cilacap aniaya adik kelas (kiri) dan RSUD Majenang. FF, korban penganiayaan kakak kelas tak bersedia rawat inap usai dihajar kakak kelas (Instagram @terang_media/TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI)

Sementara Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto memastikan, dua terduga pelaku anak akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.

Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto.

Baca juga: Keseharian MK Siswa SMP Cilacap Aniaya Adik Kelas, Sering Berulah hingga Pindah Sekolah

Tak hanya itu saja, kedua pelaku juga terancam dikeluarkan dari sekolah.

"Masa depan sekolah siswa bisa jadi (dikeluarkan).

Makanya perlu kita sampaikan secara jelas, kasus ini tidak berhenti dengan menindak semuanya akan selesai.

Tapi perlu adanya peran dari stakeholder untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang bagus," kata Fannky.

Baca juga: Sosok FF Siswa SMP di Cilacap Korban Penganiayaan Kakak Kelas, Dituding Gabung Geng Lain

Motif Pelaku

Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria membeberkan bahwa pelaku yang juga ketua kelompok remaja merasa kesal kepada korban.

"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif Fajar Satria kepada TribunBanyumas.com.

Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.

"Itu menjadi PR khusus buat kita. Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama kepala sekolah," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved