Siswa SMP Cilacap Aniaya Teman
Alami Luka Parah, Kakak dari FF Siswa SMP Cilacap Dianiaya Berharap Pelaku Diberi Hukuman Berat
Kakak korban yang dianiaya oleh kakak kelas SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Kakak korban yang dianiaya oleh kakak kelas SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Seperti diketahui, saat ini polisi telah mengamankan lima siswa SMP yang terlibat aksi penganiayaan.
Adapun dua pelaku berinisial MK ini merupakan kakak kelas korban di SMPN 2 Cimanggu, yang saat ini duduk di bangku kelas 9, sementara pelaku satunya berinisial WS (14).
Sementara tiga siswa lainnya saat ini menjadi saksi terkait aksi penganiayaan yang terjadi.
Sebagai kakak korban Cici mardiyanti menilai aksi yang dilakukan oleh siswa SMP ini sudah sangat berlebihan.
Apalagi melihat video adiknya yang dianiaya dipukul hingga ditendang berulang kali.
Kendati begitu, Cici berharap agar pelaku bisa dihukum seberatnya.
"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya," ucap Cici. Dilansir TribunBanyumas.com, Kamis (28/9/2023).
Tak hanya itu, kakak korban berharap agar pelaku bisa dipenjarakan.
"Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," tegas Cici.
Baca juga: FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap Kini Alami Sesak Nafas Akan Dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo
Akibat penganiayaan tersebut, Cici mengatakan bahwa kondisi adiknya mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Seperti memar di sebelah pipi kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri dan juga perut sakit serta dada sesak.

2 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Saat ini polisi sudah mengamankan dua pelaku pem-bully yang beberapa waktu viral itu.
Kedua pelaku itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dilakukan pemeriksaan dua ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses oleh Polres Cilacap," jelas Kabid Humas Polda Jateng. Dilansir TribunJakarta.com, Kamis (28/9/2023).

Sementara Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto memastikan, dua terduga pelaku anak akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto.
Baca juga: Keseharian MK Siswa SMP Cilacap Aniaya Adik Kelas, Sering Berulah hingga Pindah Sekolah
Tak hanya itu saja, kedua pelaku juga terancam dikeluarkan dari sekolah.
"Masa depan sekolah siswa bisa jadi (dikeluarkan).
Makanya perlu kita sampaikan secara jelas, kasus ini tidak berhenti dengan menindak semuanya akan selesai.
Tapi perlu adanya peran dari stakeholder untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang bagus," kata Fannky.
Baca juga: Sosok FF Siswa SMP di Cilacap Korban Penganiayaan Kakak Kelas, Dituding Gabung Geng Lain
Motif Pelaku
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria membeberkan bahwa pelaku yang juga ketua kelompok remaja merasa kesal kepada korban.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif Fajar Satria kepada TribunBanyumas.com.
Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita. Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama kepala sekolah," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.