Berita OKI
Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU OKI Segera Tetapkan 535 Bacaleg Jadi DCT Pemilu 2024
Sebanyak 535 bakal calon legislatif Kabupaten OKI segera ditetapkan menjadi DCT Pemilu 2024.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 535 bakal calon legislatif Kabupaten Ogan Komering Ilir (bacaleg OKI) segera ditetapkan untuk menjadi daftar calon tetap (DCT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI saat ini masih melakukan verifikasi dan pencermatan.
Semenjak diumumkan pada tanggal 19 sampai 28 Agustus lalu, diketahui KPU OKI sama sekali tidak mendapatkan atau nihil tanggapan apalagi laporan dari masyarakat.
"Sebelumnya kita sudah melakukan pengumuman tidak hanya di media cetak, media sosial dan website. Kami juga menyampaikan ke PPK di masing-masing kecamatan untuk diumumkan di sekretariat mereka,"
"Namun sampai selesai, tidak ada satupun masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk. Jika tidak ada tanggapan berarti sudah sesuai," kata Ketua KPU OKI, Deri Siswandi melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harris Fadillah kepada awak media, Senin (25/9/2023) sore.
Oleh karena itu, untuk jumlah total bacaleg dari hasil pleno DCS tidak berubah.
Baca juga: Hampir Dipastikan Agus Fatoni Pj Gubernur Sumsel, Sebelumnya Dicoret dari Usulan DPRD
Terkait pemenuhan syarat administrasi bakal calon, seperti ijazah, surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya yang tidak dipersyaratkan dan lainnya dapat dinyatakan tidak ada masalah.
"Dengan tidak adanya masukan, berarti sudah sesuai orang-orang yang ditetapkan dalam DCS bacaleg tersebut," terangnya.
Meski begitu, Haris berharap pada proses selanjutnya tidak akan ada masalah lagi dan bisa berjalan sesuai dengan tahapan.
"Saat ini masih dalam tahap DCS. Untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di tanggal 3 November nanti dan pengumuman tanggal 4 November 2023," imbuhnya.
Masih kata dia, nantinya pada masa tanggapan DCT ada masa pencermatan. Dimana masih dimungkinkan untuk melihat nama partai dan nomor urutnya.
"Sebelum pengumuman DCT, masih akan dilakukan masa pencermatan yang akan berlangsung tanggal 24 September – 3 Oktober 2023," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Dapat Rp 1 Juta, Pemkab OKI Salurkan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Perangkat Desa Hingga Ketua RT dan RW di OKI Resmi Dapat BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Volume Sampah Capai 25 Ton per Hari, Luas TPA Sepucuk OKI Bakal Ditambah 5 Hektare |
![]() |
---|
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.