Berita Palembang
Warga Tolak Ganti Rugi Lahan Kena Proyek Rel KA Batubara, Dihargai Rp 50 Ribu per Meter
Ganti rugi Rp 50 per meter lahan yang kena proyek rel KA batubara Kertapati tak sesuai dan tak manusiawi, warga menolak ganti rugi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Permasalahan warga di Jalan Abi Kusno CS RT 24 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), terkait ganti rugi lahan dan bangunan untuk pembangunan Jalur Rel Kereta Api Angkutan Batu Bara, belum menemui titik temu.
Menganggap nilai ganti rugi Rp 50 per meter lahan yang kena proyek rel KA batubara Kertapati tak sesuai dan tak manusiawi, warga menolak besaran ganti rugi tersebut.
Hal ini diungkap Kuasa Hukum salah satu warga yakni Daud Dahlan SH.
Dirinya mengatakan, permasalahan ini timbul akibat pihak PT KAI memberikan harga ganti rugi yang tidak sesuai dan manusiawi untuk ganti rugi tanah dan bangunan milik warga yang merupakan kliennya yang terkena proyek pembangunan jalur rel Batu Bara.
"Untuk ganti rugi bidang tanah, mereka warga di sana hanya memberikan harga 50 ribu per meter, sedang ganti rugi bangunan semi permanen Rp 300 ribu permeter dan bangunan permanen hanya Rp 800 ribu per meter," ungkap Daud, Jumat, (22/9/2023).
Baca juga: Tampang 2 Sopir Truk Ugal-ugalan di Jalan Noerdin Pandji Ditangkap Polisi, Usia 19 dan 20 Tahun
Lanjut Daud, dirinya menilai ganti rugi ini tidak manusiawi dan secara sepihak, karena tidak wajar.
Bagaimana warga akan mencari lahan dan bangunan penggantinya, jika ganti rugi kecil.
"Nilai itu tidak sesuai dan tidak manusiawi, tidak bisa untuk membeli tanah dan membangun rumah lagi," ungkapnya.
Sambung Daud, terkait permasalahan ini pihak PT KAI sudah mengeluarkan surat peringatan kepada warga untuk segera mengosongkan lahan dan bangunan yang ditempati padahal belum ada kesepakatan harga dan pembayaran ganti rugi ini kapan.
Daud berharap adanya win win solusi dari pihak PT KAI terkait ganti rugi ini .
"Jangan sampai ada warga yang terzolimi, berikanlah harga sesuai. Dan perlu diketahui mereka sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di tempat ini," katanya
Di tempat yang sama ketika ditemui, Hamzah menuturkan, dirinya sudah 30 tahun tinggal di sini bersama keluarga. Kini tanahnya akan digusur oleh PT KAI untuk pembangunan rel kereta Api.
"Pada dasarnya kami tidak keberatan melepas tanah dan rumah ini, hanya saja dengan harga yang sesuai dan harga yang mereka berikan sangat tidak manusiawi," akunya. .
Sambung Hamzah, untuk ukuran tanah 12x26 meter yang kami miliki saja, PT KAI hanya akan membayar 80 juta saja.
"Nilai segitu sangat menzolimi kami, kemana kami mau cari tanah dan rumah pengganti dengan harga seperti itu," bebernya.
Pihak PT KAI sudah melayangkan surat peringatan untuk segera mengosongkan tanah dan rumah yang kami diami.
"Padahal mereka belum ada deal harga dan pembayaran ganti rugi, tapi mereka sudah menterpr dan mengintimidasi warga dengan surat peringatan itu," tutupnya.
Sedangkan Tobari pemilik tanah dan rumah di kawasan itu juga mengatakan jika pada 26 juni 2023 ada pihak yang mengaku utusan PT KAI memberi tahu akan ada penggusuran dan sampai dengan agustus belum ada keputusan bahkan penawaran harga dari PT KAI juga belum ada, malahan warga disuruh ajukan harga.
"Saat itu, untuk luas tanah yang saya miliki saya berikan penawaran 400 juta, dan mereka hanya menyetujui 210 juta, dan itu tidak begitu kami permasalahkan," katanya.
Namun tiba-tiba masih di bulan Agustus datang lagi tim ke 2 yang juga mengatakan utusan dari PT KAI, dan mereka menyampaikan secara lisan soal harga yanh disanggupi PT KAI.
Hingga kini warga tidak meminta muluk muluk terkait ganti rugi asalkan sesuai dan sewajarnya.
"Kalau harga yang mereka berikan jelas tidak wajar, dimana keadilannya. Kita siap memberikan asal ganti rugi itu sewajarnya, Mereka memberikan harga Rp 50 ribu itu termasuk semena mena namanya," katanya
Ketika dikonfirmasi Sripoku.com. melalui pesan Whatsapp, Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Aida tidak menjawab wa. Hingga berita ini diturunkan pesan whatsapp yang sudah dibacanya juga belum dibalasnya. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ahli Hukum UMP Ungkap Potensi Jerat Pidana dalam Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
PGK Sumsel Minta Program MBG Dihentikan, Pasca Sejumlah Siswa Keracunan Makanan MBG |
![]() |
---|
Serunya Menyaksikan Pertandingan Basket 3x3 di Atrium PS Palembang, Ajang Pencarian Bakat |
![]() |
---|
Viral Pedagang Es di Taman TVRI Palembang Jadi Korban Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu 'Dagangan Sepi' |
![]() |
---|
Kendala Teknis, Distribusi Gas ke Pelanggan SP2J di Seberang Ulu Palembang Berhenti Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.