Berita Palembang
Polda Sumsel Tangkap 6 Karyawan Finance Di Palembang, Ajukan Kontrak Fiktif BPKB Tanpa Kendaraan
Polda Sumsel Tangkap 6 Karyawan Finance Di Palembang, Ajukan Kontrak Fiktif BPKB Tanpa Kendaraan
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun dan denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta.
Dari kasus ini barang bukti yang diamankan 162 BPKB yang diagunkan, 162 kontrak Fiktif, 162 akte fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, satu berkas hasil audit dan satu buah handphone.
Salah satu tersangka MRI, mengaku nekat melakukan aksi kontrak Fiktif karena kebutuhan ekonomi dan target ditetapkan perusahaan yang terlalu tinggi sehingga membuatnya nekat melakukan hal tersebut.
"Target dari perusahaan 150 kendaraan per bulan, sulit dicapai. Rata-rata kami hanya mampu memenuhi 120 kendaraan per bulan," katanya.
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Lagi Nyebrang, Pasutri Lansia Pencari Rongsokan di Palembang Ditabrak Motor Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.