Berita Palembang

Polda Sumsel Tangkap 6 Karyawan Finance Di Palembang, Ajukan Kontrak Fiktif BPKB Tanpa Kendaraan

Polda Sumsel Tangkap 6 Karyawan Finance Di Palembang, Ajukan Kontrak Fiktif BPKB Tanpa Kendaraan

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar rilis tersangka enam orang karyawan salah satu perusahaan finance yang membuat kontrak fiktif BPKP tanpa kendaraan, Kamis (21/9/2023). 

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun dan denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta.

Dari kasus ini barang bukti yang diamankan 162 BPKB yang diagunkan, 162 kontrak Fiktif, 162 akte fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, satu berkas hasil audit dan satu buah handphone. 

Salah satu tersangka MRI, mengaku nekat melakukan aksi kontrak Fiktif karena kebutuhan ekonomi dan target ditetapkan perusahaan yang terlalu tinggi sehingga membuatnya nekat melakukan hal tersebut. 

"Target dari perusahaan 150 kendaraan per bulan, sulit dicapai. Rata-rata kami hanya mampu memenuhi 120 kendaraan per bulan," katanya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved