Berita Palembang

Polda Sumsel Tangkap 6 Karyawan Finance Di Palembang, Ajukan Kontrak Fiktif BPKB Tanpa Kendaraan

Polda Sumsel Tangkap 6 Karyawan Finance Di Palembang, Ajukan Kontrak Fiktif BPKB Tanpa Kendaraan

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar rilis tersangka enam orang karyawan salah satu perusahaan finance yang membuat kontrak fiktif BPKP tanpa kendaraan, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Enam karyawan salah satu perusahaan finance di Palembang ditangkap Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penangkapan dilakukan terkait kasus tindak pidana kontrak fiktif dengan modus operandi mengagunkan BPKB tanpa kendaraan dengan menggunakan data dan KTP fiktif. 

Keenam pelaku yakni MIR (kepala unit perusahaan), RY (marketing kredit eksekutif), PR (marketing kredit eksekutif), MAJ (marketing kredit eksekutif), SS (marketing kredit eksekutif) dan AN (marketing kredit eksekutif). 

Aksi keenam pelaku telah menyebabkan kerugian Rp 1,3 miliar hingga membuat pihak perusahaan melapor ke Polda Sumsel. 

Baca juga: Sosok Gunawan Pj Sekda Kota Palembang Gantikan Ratu Dewa, Suami Desainer Palembang Tria Gunawan

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit II Fismondev AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, kasus ini terungkap dari kecurigaan perusahaan atas hasil audit internal yang tidak sesuai. 

"Saat dilakukan audit didapati pada sistem application form terdapat dokumen pendukung yang mencurigakan. Lalu tim audit mengecek ke lapangan dengan mendatangi konsumen secara acak dari keterangan konsumen mereka tidak pernah mengajukan pembiayaan," kata Putu, Kamis (21/9/2023). 

Perusahaan membuat laporan polisi pada 26 Juli 2023 yang lalu, dan dari hasil penyelidikan ada enam pelaku yang merupakan karyawan finance sendiri pelakunya. 

"Otak pelaku dari kasus ini MRI merupakan kepala unit perusahaan dibantu dengan lima pelaku lainnya yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya salah satunya dengan memasukkan data data palsu dalam pengajuan pembiayaan," ungkapnya. 

Modus operandi pelaku mengajukan kontrak fiktif mengagunkan BPKB tanpa kendaraan dengan menggunakan KTP fiktif.

Sementara untuk foto kendaraan yang dilampirkan sebagai syarat hanya diblur. 

Aksi ini sudah dijalankan tersangka sudah berjalan dua tahun sejak 2021.

"Pelaku mengajukan kontrak fiktif dengan melampirkan BPKB dan KTP fiktif. BPKB itu didapatkan mereka dari orang-orang yang motornya hilang dan membeli secara online di marketplace," ujarnya. 

Menerima laporan korban, Polda Sumsel menelusuri satu per satu BPKB yang digunakan oleh pelaku.

Dan ternyata pemilik BPKB sama sekali tidak mengagunkan dokumen kendaraannya itu kepada perusahaan finance. 

"Awalnya kami menduga BPKB yang digunakan pelaku palsu tapi setelah kami telusuri BPKB nya asli yang dibeli dari masyarakat yang motornya sudah hilang. Sedangkan KTP dipakai pelaku KTP fiktif," ujarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved