Berita OKI
Dua Warga OKI Bakar Lahan Dijadikan Kebun dan Sawah, Terancam 10 Tahun Denda Rp 10 Miliar
Dua warga Ogan Komering Ilir diduga sengaja membakar lahan untuk dijadikan kebun dan sawah. Keduanya diancam hukuman 10 tahun denda Rp 10 miliar.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Dua warga Ogan Komering Ilir diduga sengaja membakar lahan untuk dijadikan kebun dan sawah.
Kedua warga terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan (karhutla) diamankan Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir dan terancam hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar.
Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda lantaran kedapatan membuka lahan miliknya untuk dijadikan kebun dan sawah dengan cara dibakar menggunakan korek.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP untuk pelaku Suratman (48) ini menghanguskan sekitar 1 hektar lahan miliknya di Desa Sri Mulya, Kecamatan Pampangan.
"Awalnya pada Senin (18/9/2023) sekira jam 16.00 wib pelaku berangkat dari rumahnya Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang menuju kebun miliknya di Desa Sri Mulya dengan membawa satu senter kepala, satu bekas botol air mineral dengan ukuran 1,5 liter yang berisi minyak tanah,"
"Juga membawa kain warna putih untuk dijadikan sumbu obor serta korek api gas," ujarnya pada Kamis (21/9/2023) sore.
Baca juga: Pasar Ritel Batasi Pembelian Beras, Maksimal 10 Kg per Konsumen per Hari
Tepat sekira jam 18.30 wib pelaku sampai di lahan miliknya yang sebelumnya sudah dibersihkan.
Selanjutnya pelaku membuat sekat bakar lebar 2 meter supaya api tidak menyebar ke lahan orang lain.
"Lalu sekira jam 00.00 Wib pelaku mulai melakukan pembakaran di lahan miliknya tersebut dengan cara pelaku mengambil korek api gas untuk disulutkan ke obor bambu,"
"Setelah api obor menyala, pelaku mengelilingi lahan sambil menyulutkan api obor ke lahan lebih kurang sebanyak 15 titik. Api kemudian membesar, sehingga pelaku berhenti membakar dan pelaku berusaha memadamkan obor dan diletakan di lahan," tuturnya.
Tidak lama kemudian datang anggota dari Polsek Pampangan untuk memadamkan api, dan pelaku bersembunyi disekitaran lahan karena rakut.
"Seusai api padam, barulah pelaku berani keluar dan menemui anggota Polsek. Atas perbuatan pelaku kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Pampangan dan dibawa menuju ke Polres OKI," cetusnya.
Ditempat lain, AKP Jatrat juga kembali mendapati peristiwa pembakaran lahan yang dilakukan Sutikno (40) di lahan miliknya Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran.
Pelaku dari kasus yang kedua ini awalnya membersihkan lahan miliknya dan meninggalkan lahan selama seminggu dengan berharap rumput-rumput di lahan tersebut dapat kering.
"Setelah saya biarkan selama seminggu, tepatnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB saya mulai membakar rumput-rumput tersebut dengan cara menyulutkan api menggunakan korek api gas," bebernya.
Adapun, dilanjutkan korek api gas tersebut dibawa pelaku dari rumah dan posisi membakar dimulai dari bagian tengah lahan.
"Sesudah menghidupkan api di lahan tersebut, kemudian pelaku tinggal pergi dan pulang ke rumah," katanya didampingi Kanit Pidsus, Iptu Wahyudi.
Tak berselang lama, tetangga pelaku yang bernama Tasino datang dengan membawa kabar jika lahan milik pelaku yang terbakar sudah membesar dan lebar.
"Tasino datang sekitar jam 11.30 WIB, dan yang saya lakukan yaitu langsung ke lahan dan merasa panik melihat api yang sudah besar," tuturnya.
Di lokasi lahan yang terbakar, pelaku melihat saudari Fatimah untuk meminta bantuan sudara Suherman dan Edi Ariyanto guna memadamkan api.
"Saya tunggu setengah jam kemudian bantuan datang, kami sama-sama mematikan api tersebut dengan menggunakan alat yang telah saya siapkan yaitu 4 ember dan 1 (satu) pompa jinjing elektrik," katanya.
Tepat pukul 12.30 WIB, api telah berhasil dipadamkan. Dan sekira pukul 13.00 WIB, pihak Kepolisian Polres OKI datang ke lokasi kejadian kebakaran lahan milik pelaku.
"Pak polisi datang dan menanyakan siapa pemilik lahan yang terbakar, dan saya jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa lahan tersebut milik saya serta saya juga mengakui jika lahan tersebut, saya yang telah membakarnya," jelasnya.
Atas keterangan tersebut, pelaku bersama kedua saksi dibawa ke Polres OKI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku yang telah membakar 1,5 hektar lahan miliknya tersebut," tegasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku disangkakan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h uu RI no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan hukuman penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan
"Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dua-warga-Ogan-Komering-Ilir-diduga-sengaja-membakar-lahan-untuk-dijadikan-kebun-dan-sawah.jpg)