Bocah Tewas saat Ambil Air Wudu

Alasan Polisi Tak Bisa Cabut Laporan Siswa SMP Standing Motor Tewaskan Bocah, Bukan Delik Aduan

Kasus siswa SMP standing motor yang menewaskan seorang bocah 8 tahun saat lagi wudhu dilanjutkan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas TV-TribunPadang.com/Rezi Azwa
Kasus siswa SMP standing motor yang menewaskan seorang bocah 8 tahun saat lagi wudu dilanjutkan. Ini penjelasan polisi soal tak bisa cabut laporan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus siswa SMP standing motor yang menewaskan seorang bocah 8 tahun saat lagi wudu dilanjutkan.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, pada Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.

Pelaku ternyata masih ada ikatan saudara dengan Gian, korban yang tewas tertimpa beton yang tinggal satu kampung.

MHA yang merupakan siswa SMP yang saat ini berusia 13 tahun.

Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia.

Sementara polisi menetapkan pelajar pengemudi sepeda motor yaitu MHA yang berusia 13 tahun sebagai tersangka.

Saat ini pihak keluarga telah memaafkan pelaku dan dikabarkan mencabut laporan terhadap siswa SMP tersebut.

Namun ternyata Polres Padang melanjutkan proses hukum tersebut.

Nasib MHA siswa SMP yang tabrak beton hingga tewaskan bocah 8 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat, jadi tersangka.
Nasib MHA siswa SMP yang tabrak beton hingga tewaskan bocah 8 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat, jadi tersangka. (Kompas TV)

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan bahwa perkara ini bukan delik aduan sehingga laporan tidak bisa dicabut.

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada, kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap. Dilansir TribunPadang.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Nasib MHA Siswa SMP Tabrak Beton Tewaskan Bocah 8 Tahun, jadi Tersangka, Laporan Tak Bisa Dicabut

Baca juga: Bunda Corla Soroti Food Vlogger Kritik Warung Nyak Kopsah Dinilai Berlebihan : Biasa Kali

Kendati begitu, rencananya nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan.

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan keluarga korban dan akan menunggu mekanisme Restorative Justice.

"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian. Nanti, kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," jelasnya.

Keluarga Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok di Padang Maafkan Pelaku, Bongkar Permintaan Terakhir
Keluarga Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok di Padang Maafkan Pelaku, Bongkar Permintaan Terakhir (instagram/warungjurnalis / CCTV Masjid Raya/TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.

"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Baca juga: Sosok Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan di Medan Viral Ngemis Online Manfaatkan Anak Bawah Umur

Untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum ini ada aturan khususnya, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Kendati begitu, MHA ini akan didampingi oleh orang tuanya dalam tahapan penyelidikan.

"Karena terduga pelaku berinisial MH ini masih berumur 13 tahun atau anak di bawah umur," jelasnya.

Sosok bocah 8 tahun bernama Gian di Padang, Sumatera Barat, tewas saat mengambil air wudu di Masjid Raya Lubuk Minturun. tubuhnya tertimpa beton
Sosok bocah 8 tahun bernama Gian di Padang, Sumatera Barat, tewas saat mengambil air wudu di Masjid Raya Lubuk Minturun. tubuhnya tertimpa beton (ig/memomedsos)

Adapun motif tersebut terjadi, polisi menyebut pelaku hilang kendali karena mencoba melakukan freestyle di halaman parkiran masjid.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan peradilan anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Baca juga: Alasan Ibu Bocah 8 Tahun Tewas saat Ambil Wudu Cabut Laporan Penabrak, Ikhlas Memaafkan

MHA disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, namun tetap peradilan yang kita lakukan itu anak ada khusus dalam penanganan," ujar Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap. Dilansir Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya, pihak korban sudah memaafkan pelaku. Pihak keluarga Gian (8) pun mengaku telah mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan.

Kakek korban, Masrizal mengaku pihaknya telah mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polresta Padang.

Masrizal mencabut laporan setelah keluarga pelaku datang ke rumah korban untuk minta maaf.

"Kalau masalah hukum sudah saya selesaikan dan saya cabut, dan seluruh keluarganya pada datang Magrib kemarin untuk meminta maaf," kata Masrizal.

Sebagai kakek korban, Masrizal mengaku sudah memaafkan dan berharap pelaku sadar dan berubah menjadi lebih baik usai kejadian ini.

"Untuk yang menabrak termasuk keluarga juga di kampung ini, karena orang tua atau bapaknya saat masih muda bersama saya juga, dan kakeknya si pelaku juga sama saya juga," katanya dikutip Tribun Padang, Kamis (21/9/2023).

Masrizal juga menyebut sosok MHA ini sebagai anak baik-baik.

"Pada saat musibah itu datang itu tidak tahu saya, entah bagaimana bisa terjadi musibah itu. Yang saya ketahui tentang anak ini merupakan anak biasa dan tidak suka ugal-ugalan," kata Masrizal.

Kronologi kejadian

Kronologi bocah usia 8 tahun di Padang, Sumatara Barat, tewas tertimpa beton saat ambil air wudu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.

Peristiwa yang terekam CCTV itu terjadi pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam video yang beredar, terlihat awalnya ada seorang anak yang berada di area wudu masjid, kemudian disusul korban yang diketahui berinisial G.

Di balik tembok area wudu yang tampak seperti lahan parkir, datang dua orang berseragam SMP memarkirkan motornya.

Disusul dua siswa SMP lainnya yang juga berboncengan dengan satu motor.

Saat boncengan motor kedua turun, pengemudinya tiba-tiba mengangkat bagian depan motornya sembari menarik gas.

Namun, bocah tersebut gagal mengendalikan sepeda motornya yang melaju kencang kemudian menabrak tembok masjid.

Tembok itu pun roboh menimpa korban di area wudu.

Melihat kejadian itu sejumlah warga berdatangan.

Mereka pun langsung tampak panik usai melihat kondisi korban.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan, anak tersebut baru saja menemani temannya jajan di warung sebelah masjid sebelum kejadian tersebut.

Setelah itu, korban dan temannya kembali ke masjid, namun tidak lama kemudian terdengar suara beton roboh.

Warga yang melihat kejadian ini merasa terkejut karena ternyata ada seorang anak yang tertimpa beton, dan tidak ada yang berani mengangkatnya.

"Sempat ada juga yang berteriak minta tolong," kata seorang warga tersebut.

Kemudian sebuah mobil pikap tidak sengaja lewat, dan seorang pria memberanikan diri untuk mengangkat korban ke atas mobil pikap.

Warga tersebut tidak tahu pasti apa saja luka yang dialami oleh anak tersebut, tetapi di lokasi kejadian terlihat banyak darah.

Sempat mendapat pertolongan medis

Pengurus Masjid Raya Lubuk Minturun, Desriadi membenarkan soal adanya peristiwa tersebut.

Dia mengatakan, korban adalah murid TPQ di masjid tersebut.

"Iya itu murid TPQ Masjid Raya Lubuk Minturun," kata Desriadi, dikutip dari TribunPadang.com.

Desriadi menyampaikan, korban sempat dibawa ke RS Siti Rahmah, kemudian dirujuk ke RSUP M. Djamil.

Akan tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepalanya pada pukul 17.39 WIB.

"Akibat kejadian ini korban meninggal dunia." ujar Desriadi.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved