Berita Palembang

Polisi Tangkap 3 Perampok Gaji Honorer Kemen PUPR Sumsel, Uang Ratusan Juta Berceceran di Jalan

Polisi menangkap 3 perampok gaji honorer Kementerian PUPR Provinsi Sumsel. Uang ratusan juta berceceran di jalan saat kejar-kejaran pelaku dan korban.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Polisi Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga sekawan perampok gaji honorer Kementerian PUPR Provinsi Sumsel, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga sekawan perampok gaji honorer Kementerian PUPR Provinsi Sumsel.

Peristiwa perampokan terjadi 2 Agustus 2023 di Jalan Pesona perum Griya Pesona Harapan Jaya Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Saat peristiwa perampokan tersebut, uang ratusan juta rupiah berceceran di jalan saat terjadinya kejar-kejaran antara korban dan pelaku.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tiga orang pelaku perampokan uang honor PUPR yakni Jamaluddin (54) Darussalam (39) dan M Zaini (39).

Ketiganya merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI) dan ditangkap di kediamannya masing - masing tanpa perlawanan.

Baca juga: Pembunuhan di OKU Selatan, Motif Dendam Kakek Bunuh Cucu Tiri, Korban Balita 15 Bulan

Modus para pelaku dengan cara mengikuti korban yang keluar dari bank mengambil uang sebesar Rp 202 juta rupiah, kemudian sopir memarkirkan mobil di TKP. Sopir lengah karena lupa mengunci pintu mobil dan membawa uang.

"Saat sopir lengah dan uang tersebut tertinggal di dalam mobil pelaku langsung membuka pintu bagian belakang. Uang tersebut di ambil pelaku dan sempat ketahuan oleh sang sopir namun ketakutan karena ditodong senpi oleh para pelaku, " ujar Agus, Rabu (12/9/2023).

Saat kejar-kejaran itu korban melihat uang hasil rampasan berceceran dan setelah dicek uang yang berhasil dibawa kabur pelaku senilai Rp 101 juta.

"Saat kejar-kejaran korban melihat uang di awah para pelaku ini terjatuh, korban berusaha mengambil uang terjatuh. Jadi total kehilangan korban Rp 101 juta rupiah," ujarnya.

Bahkan berdasarkan catatan kepolisian, dua diantaranya adalah residivis pecah kaca yang pernah ditangkap Polda Jateng dan menjalani hukuman satu tahun.

"Dua residivis yakni Zaini dan Darussalam, " katanya.

Sementara pengakuan salah tersangka Jamaluddin, mengakui perbuatanya kalau sudah melakukan aksi perampokan, kalau hasilnya hanya mendapatkan uang Rp 20 juta. Kemudian uang hasil perampokan tersebut dibagi berempat.

"Jadi ada empat orang satu orang lagi belum ketangkap hanya kami bertiga, uangnya digunakan untuk kebutuhan keluarga. Hasil di bagi berempat," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved