Berita Musi Rawas

Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Puluhan Wajib Pajak, Buron 1 tahun Ditangkap di Palembang

Oknum ASN di Kantor Samsat Musi Rawas inisial AK (42) menipu puluhan wajib pajak. Buron setahun, pelaku diringkus di kawasan Kertapati Palembang.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Oknum ASN di Kantor Samsat Musi Rawas inisial AK (42) menipu puluhan wajib pajak. Buron setahun, pelaku diringkus di kawasan Kertapati Palembang, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura) inisial AK (42)  menipu puluhan wajib pajak.

Sempat kabur dan buron selama setahun sejak September 2022, pelaku diringkus polisi di kawasan Kertapati Palembang.

Pelaku warga Kota Lubuklinggau ditangkap Minggu (10/9/2023) sekira pukul 18.10 Wib saat mengendarai sepeda motor di Kertapati Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B-19 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK MUARA BELITI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 September 2023.

"Pelaku ini sudah melakukan penipuan terhadap puluhan wajib pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang akan membayar pajak," kata Kapolsek.

Baca juga: Pria Mengaku Polisi di Palembang Rampas Hp Bocah 12 Tahun, Korban Menumpang Truk Pelaku

Dikatakan Kapolsek, terakhir aksi pelaku terjadi pada Rabu (28/9/2022), sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor UPTD Kantor Samsat Mura.

Kemudian, usai melakukan penipuan tersebut, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi.

Aksi penipuan dilakukan pelaku, pada saat ada wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan mobil miliknya serta memutasikan surat kendaraannya.

Saat itu, langsung menemui pelaku dan meminta kepada pelaku untuk mengurusnya, sambil memberikan surat STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp7 juta.

"Pelaku memberikan janji kepada korban dengan jangka waktu satu bulan, semuanya beres," ucap Kapolsek.

Namun hingga saat ini pelaku tidak memproses kendaraan milik korban tersebut. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.

"Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan hasil penyelidikan bahwa telah dipastikan tersangka yang melakukan penggelapan," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya sambung Kapolsek, anggota melakukan pemburuan terhadap pelaku, dan diketahui pelaku di Kertapati, Kota Palembang.

"Kemudian anggota langsung berangkat ke Kota Palembang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Kapolsek.

Saat tiba di Palembang, anggota melihat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Kertapati. Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved