Sidang Lina Mukherjee

Ngaku Teledor dan Sudah Minta Maaf, Alasan Lina Mukherjee Tiktokers Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Mengaku teledor dan sudah meminta maaf, alasan Lina Mukherjee TikTokers meminta dibebaskan dari tuntutan hukum yang ditujukan padanya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Mengaku teledor dan sudah meminta maaf, alasan Lina Mukherjee TikTokers meminta dibebaskan dari tuntutan hukum yang ditujukan padanya, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengaku teledor dan sudah meminta maaf, alasan Lina Mukherjee TikTokers meminta dibebaskan dari tuntutan hukum yang ditujukan padanya.

Lina Mukherjee TikTokers menyampaian pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan kasus UU ITR yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9/2023).

Dalam pembelaannya Lina mengaku tidak mengetahui sama sekali jika perbuatannya dengan memakan kriuk daging babi sambil membaca Bismillah mengandung unsur pidana.

"Tidak tahu kalau itu unsur pidana kalau bisa dihukum seringan-ringannya, saya menyesal pengennya bebas. Saya memohon kepada majelis hakim agar hukuman saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia saya juga tulang punggung keluarga dimana saya bertanggungjawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji. Di sini saya khilaf tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh," ujar Lina saat pembacaan pledoi.

Baca juga: Pria di Palembang Ditipu Rekan Bisnis, Uang Rp 100 Juta Raib Dijanjikan Untung Usaha Percetakan

Menurutnya dasar jika ia layak untuk mendapatkan keringanan hukuman dan segera dibebaskan karena sudah meminta maaf dan mengaku teledor.

"Saya merasa keteledoran dari diri saya. Ibarat misalnya ada perampok di rumah kita ketika diancam kita balas melukai si perampok, kan itu termasuk keteledoran tapi kita bisa dilepaskan, " ujarnya.

Kuasa Hukum Lina Mukherjee Supendi SH, mengatakan pasal yang diterapkan JPU pada pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 UU ITE adalah keliru sebab pasal tersebut telah dicabut.

"Setelah saya cek dakwaan JPU yakni pasal 45 A itu sudah dicabut, kami merasa harusnya pasal 243 KUHP yang baru. Harusnya hukuman percobaan, permintaan kami supaya dia tidak ditahan kan Lina sudah menyesali perbuatannya dan minta maaf lewat media, " tegasnya.

Ia menambahkan karena pasal yang diterapkan JPU telah dicabut maka hukuman Lina Mukherjee harusnya hukuman percobaan.

"Kami minta hukumannya percobaan, " tandasnya.

Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta

Lina Mukherjee tak terima dituntut hukuman 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara akibat perbuatannya yang membuat konten makan kulit babi.. 

Supendi, kuasa hukum Lina Mukherjee menilai, tuntutan tersebut terlalu berat sehingga pihaknya bakal mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan JPU. 

"Kami keberatan dan akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya karena dirasa ini berat bagi klien kami, "  ujar Supendi, Selasa (5/9/2023). 

Adapun poin keberatan yang ia soroti yakni denda sebesar Rp 250 juta karena kliennya merasa tidak mampu membayar. 

Diketahui, bila tidak mampu membayar Rp 250 juta, maka Lina Mukherjee harus menambah masa hukuman penjara selama 3 bulan.

Menurut Supendi, tuntutan tersebut terlalu berat apalagi kliennya sudah meminta maaf.

Pertimbangan lain yang menurut Supendi juga diabaikan oleh JPU adalah status Lina Mukherjee yang belum pernah dihukum penjara. 

"Harusnya lebih ringan karena yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Denda itu juga sepertinya klien kami tidak mampu, " katanya. 

Pada pembacaan pledoi pada tanggal 12 September 2023 nanti, ia berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman bagi Line Mukherjee. 

"Tidak ada target pokoknya harus lebih ringan dari yang dituntut oleh JPU setelah membacakan pledoi, " katanya.

Ekpresi Lina Mukherjee Gelisah

Lina Mukherjee dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas tindakannya yang membuat konten makan kulit babi, Selasa (5/9/2023). 

Tuntutan terhadap Lina Mukherjee dibacakan oleh Jaksa Madya Kejati Sumsel Siti Fatimah SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Romi Siantara.

"Menyatakan terdakwa Lina Luthfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Menjatuhkan pidana kurungan dua tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Kalau denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan, " ujar Siti Fatimah.

Kejati Sumsel menuntut Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan akibat konten makan kulit babi sambil baca bismillah, Selasa (5/9/2023)
Kejati Sumsel menuntut Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan akibat konten makan kulit babi sambil baca bismillah, Selasa (5/9/2023) (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Ekspresi Lina Mukherjee setelah JPU membacakan tuntutan berubah menjadi seolah-olah cemas. 

Hal itu terlihat ketika ia duduk ke tempat bersama terdakwa lain yang hendak menjalani proses persidangan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.

Lina diancam pidana pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal-hal yang memberatkan pidana Lina yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan masyarakat baik ada yang ada di dunia maya maupun di kehidupan nyata.

Sementara hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved