Berita Palembang

Pria di Palembang Ditipu Rekan Bisnis, Uang Rp 100 Juta Raib Dijanjikan Untung Usaha Percetakan

Pria di Palembang ditipu rekan bisnis, uang Rp 100 juta raib setelah dijanjikan untung usaha percetakan tetapi diingkari pelaku.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Pria di Palembang ditipu rekan bisnis, uang Rp 100 juta raib setelah dijanjikan untung usaha percetakan tetapi diingkari pelaku. Korban Hendri Sugianto (35), warga Lorong Damai II Kecamatan Plaju Palembang ini ke SPKT Polrestabes Palembang Selasa (12/9/2023) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pria di Palembang ditipu rekan bisnis, uang Rp 100 juta raib setelah dijanjikan untung usaha percetakan tetapi diingkari pelaku.

Kasus penipuan ini dilaporkan korban Hendri Sugianto (35), warga lorong Damai II Kecamatan Plaju Palembang ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Selasa (12/9/2023) siang.

Kepada petugas piket pengaduan, Hendri menuturkan peristiwa dialaminya terjadi di Jalan Bersama, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 26 Oktober 2023, lalu, sekitar pukul 14.00.

Peristiwa ini terjadi berawal saat terlapor RS seorang perempuan yang juga rekannya meminjam uang untuk biaya modal pekerjaan.

"Terlapor saat itu minjam uang, Pak dengan alasa Bu Bun untuk biaya modal buka usaha percetakan. Karena teman dan saya percaya, jadi saya berikan uang kepada terlapor secara tunai di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Hendri Sugianto kepada petugas.

Baca juga: Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Puluhan Wajib Pajak, Buron 1 tahun Ditangkap di Palembang

Lanjutnya, saat meminta uang kepadanya, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu enam bulan.

"Terlapor juga bilang, keuntungannya akan diberikan kepada saya. Tapi ditunggu-tunggu sampai saat ini, terlapor tidak ada kepastian untuk mengembalikan uang saya dan keuntungannya. Saya sudah rugi Rp 100 juta, jadi saya buat laporan polisi ini, berharap terlapor ditangkap," tutupnya.

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dalam tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved