Berita Musi Rawas

DCS Caleg 2024 Musi Rawas Ada 424 Orang, Belum Ada Sanggahan Masuk ke KPU Musi Rawas

Tercatat ada 424 nama masuk DCS nama-nama Caleg 2024 DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias mengungkap belum ada sanggahan terkait 424 nama masuk DCS nama-nama Caleg 2024 DPRD Kabupaten Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Tercatat ada 424 nama masuk daftar calon sementara (DCS) nama-nama Caleg 2024 DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel Anasta Tias menegaskan, sejauh ini tidak ada tanggapan atau sanggahan dari masyarakat terkait DCS Kabupaten Musi Rawas.

Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Anasta Tias saat menghadiri Fokus Group Discussion (FGD), yang dilaksanakan oleh Polres Musi Rawas, kemarin.

Anas menyampaikan, sebelumnya terhitung sejak 17-23 Agustus lalu, KPU Musi Rawas telah mengumumkan nama-nama DCS Caleg DPRD Musi Rawas baik di media sosial maupun media cetak.

Baca juga: Anas Urbaningrum Ibaratkan PKN Bayi Ajaib di Pemilu 2024, Resmikan Rumah Singgah Nusantara di Sumsel

Namun lanjut Anas, hingga saat ini tidak ada masukan atau tanggapan yang begitu bergejolak dari masyarakat yang masuk ke KPU Musi Rawas, tentang nama-nama Caleg yang sudah diumumkan.

"Tidak ada sanggahan ataupun tanggapan dari masyarakat yang masuk ke KPU Musi Rawas, misal ada caleg yang sudah menjalani hukuman diatas 5 tahun," kata Anas.

Kendati demikian sambung Anas, KPU Musi Rawas sendiri masih menunggu tanggapan tersebut, sampai ke tahapan daftar calon tetap (DCT) mendatang.

"Kami berharap, nantinya di masa tahapan pengumuman DCT juga sama dengan tahapan DCS, tidak ada gejolak yang begitu signifikan," ungkap Anas.

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Musi Rawas, Apandi mengatakan, ada 424 Bacaleg yang ditetapkan menjadi DCS. Jumlah tersebut dari 17 Parpol yang telah melakukan perbaikan.

Selama masa tahapan ini, KPU Musi Rawas menunggu jika ada tanggapan dari masyarakat berkenaan dengan nama-nama Bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS.

Tanggapan tersebut bisa disampaikan langsung ke KPU Musi Rawas atau melalui website KPU yang akan dicantumkan dalam penetapan DCS.

"Tanggapan harus jelas, ditujukan dengan nama siapa dan Bacaleg dari partai apa. Misal, apakah nama Bacaleg yang masih ada yang aktif sebagai ASN, apakah ada terduga tindak pidana diatas 5 tahun. Nah itu, kami membutuhkan masukan dari masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut Apandi menjelaskan, nantinya tanggapan itu, akan ditindaklanjuti dengan melakukan klasifikasi langsung yang bersangkutan untuk memastikan informasi awal tersebut. (sripoku/eko mustiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved