Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita

Sosok Wahyu Eka Putra Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita Diduga Soal Utang, Pernikahan Pernah Viral

Inilah profil sosok Wahyu Eka Putra selaku anggota DPRD Takalar terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita, ternyata kader muda partai Golkar

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Makassar
Profil Sosok Wahyu Eka Putra Anggota DPRD Takalar Aniaya Wanita, Ternyata Kader Partai Golkar 

Korban menyebut, pelaku memiliki utang kurang lebih Rp 30 juta.

Momen tersebut digunakan AG untuk tagih utang itu.

Apalagi, WEP sudah terima gaji.

"Tanggal satu dia gajian. Jadi saya menagih utangnya. Dia kan lagi ada di sini," kata dia.

"Terus saya suruh cek dulu, apa gajinya sudah masuk atau belum. Karena dia sudah lama tidak bayar utangnya," kata dia.

Bukannya bayar utang, WEP malah murka hingga akhirnya cekcok.

WEP pun ngamuk di apartemen dan menganiaya kekasihnya itu.

WEP murka lantaran AG juga berani pegang bajunya saat sedang menagih.

"Awalnya aku pegang bajunya. Karena kesal utangnya sudah setahun lebih tidak dibayar. Dia kemudian emosi dan disitu saya dipukul," kata dia.

AG pun membalas pukulan WEP. Disitulah WEP memukul lagi korban.

AG dipukul sampai tersungkur ke lantai.

"Terus saya dipukul habis-habisan sampai keluar darah dari hidung saya," kata dia.

"Waktu dia liat saya mimisan, dia baru berhenti memukul," kata dia.

Setelah insiden tersebut, WEP ternyata tak minta maaf.

AG menirukan kata-kata WEP setelah memukul.

"Itu saya kasih pelajaran ke kamu kalau berani nantangin aku," kata AG sambil memperagakan kelakuan WEP.

AG mengaku sedang menjalin hubungan asmara dengan WEP.

WEP mengaku sudah bercerai dengan istrinya membuat AG menerima cintanya.

"Pacaran sudah lama, sejak resmi bercerai dengan istri setahun lalu," kata AG.

Ternyata, bukan kali ini WEP melakukan aksinya.

WEP sudah sering bertindak dan menciderai AG. Namun masih saja rujuk kembali.

Setelah penganiayaan tersebut, korban menyuruh pelaku pergi dari apartemennya.

AG kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya langsung melapor ke Polres Metro Jaya," kata dia.

Laporan AG bernomor : LP/B/629/IX/2023/SPKT/Polsek Tebet/polres Metro Jaksel/polda Metro Jaya.

Kini AG merasa kesakitan akibat luka lebam di wajahnya.

Pihak DPRD Takalar ternyata belum menerima informasi tersebut.

Tribun-Timur.com masih mencoba mengonfirmasi dugaan kasus penganiayaan ini kepada Wahyu Eka Putra.

Namun hingga berita ini diterbitkan pesan Whatsapp ataupun panggilan Tribun-Timur.com belum mendapat respon dari Wahyu Eka Putra.

Kata Polisi

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan korban AG mengaku dianiaya oleh terduga pelaku WEP karena terkait, salah satunya, masalah uang.

"Pengakuan dia (korban) sementara seperti itu, sama juga yang seperti disampaikan ke kami, bahwa (pelaku) itu anggota DPRD, terkait masalah uang dan segala macam," kata Kompol Jamalinus saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Namun demikian, Jamalinus tidak berkomentar lebih jauh terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Menurutnya, korban masih belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mengalami trauma.

"Permintaan dia, masih syok, masih sakit, segala macem, ya kita engak bisa paksain (pemeriksaan). Hasil dari keterangannya kan bisa kita kerjakan, kita juga sudah cek CCTV," kata Jamalinus.

Selin itu, Jamalinus juga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai motif terduga pelaku WEP menganiaya korban AG.

Adapun laporan AG teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Kata Golkar

DPD I Partai Golkar Sulsel memastikan akan memberi sanksi tegas apabila ada kader terbukti melakukan tindak pidana.

"Kalau dihukum (tersangka), pasti ada aturan organisasi (Golkar) diberikan," kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulsel, Andi Marzuki Wadeng kepada Tribun-Timur, Senin (4/9/2023).

Andi Marzuki Wadeng mengaku belum menerima adanya kabar tersebut.

"Belum ada laporannya masuk ke kami," kata Marzuki Wadeng.

Kendati demikian, Marzuki Wadeng menegaskan jika memang terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Marzuki Wadeng menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Takalar itu.

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved