Berita Palembang
Nasib Porprov XIV Lahat Setelah 3 Petinggi KONI Sumsel Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Pengamat
Nasib Porprov XIV Lahat setelah 3 petinggi KONI Sumsel ditetapkan tersangka korupsi dana hibah.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nasib Pekan Olahraga Provinsi XIV Lahat setelah 3 petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumsel yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara ditetapkan tersangka korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Pengamat Olahraga Dr H Syamsu Ramel MKes berharap agar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel dan Gubernur memberikan solusi secepatnya, salah satu solusinya barangkali dengan penundaan beberapa hari pelaksanaan Porprov dari jadwal yang sudah ditetapkan.
"Apakah dimulai tanggal 28 September misalnya. Itu salah satu solusi agar kita bisa bernapas. Kalau jadwalnya kan 17-24 September 2023. Sementara PB Porprov ini belum terbentuk," kata Ramel yang juga anggota Binpres KONI Sumsel.
Menurutnya secara teknis KONI Sudah membuat persiapan. Pedoman umum sudah dilaksanakan, diberikan kepada kabupaten/kota.
Baca juga: Maling Bobol Rumah di Musi Rawas Gasak Uang Tunai Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap Saat Main Kartu
Kemudian THB (Technical Handbook) juga sudah tinggal dicetak, verifikasi atlet juga sudah selesai. Tinggal masalahnya di kepanitiaan.
"Karena sampai hari ini kita belum menerima kepanitiaan untuk PB Porprov ini. Pak Gubernur waktu meninjau persiapan di Lahat kemarin mengatakan bahwa tanggal 17 ini sudah dilaksanakan pembukaan," kata Ramel.
Dalam situasi seperti ini, pertanyaan berikutnya apakah sudah tersedia anggaran di KONI Sumsel maupun di Dispora Sumsel.
"Nah kalau ada ketersediaan anggaran itu mak bisa dilaksanakan. Tapi seandainya tidak, nah ini yang jadi permasalahan," terang Ramel.
Ramel yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengda PSSI Sumsel tiga periode dan pernah menjabat Sekretaris Pengda PSSI Sumsel mengaku prihatin dengan permasalahan hukum yang dihadapi petinggi KONI Sumsel.
"Dengan tersangkanya mereka artinya terjadi kekosongan di pimpinan KONI, walaupun masih bisa dioperkan kepada beberapa orang Wakil Ketua Umum. Untuk itu sesegera mungkin Wakil Ketua Umum ini mengambil sikap bagaimana KONI Sumsel ini ke depan. Organisasi ini harus tetap berjalan, walaupun pimpinannya ditetapkan tersangka',"kata Ramel yang berdarah Minangkabau.
Dosen Program Studi Olahraga Unsri berharap Waketum-waketum yang ada saat ini bisa mengambil alih tugas itu.
Hendri Zainuddin Tersangka Tidak Ditahan
Ketua Umum KONI Sumsel, H Hendri Zainudin yang tadinya memenuhi panggilan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai saksi Sekum KONI Sumsel Ir Suparman Romans dan Bendahara KONI Sumsel Ahmad Tahir (selaku Ketua Harian jabatannya pada 2021), namun kemudian mantan Presiden Sriwijaya FC ini juga ditetapkan tersangka, Senin (4/9/2023) malam.
Hanya saja pria yang akrab disapa HZ ini tidak dilakukan penahanan seperti terhadap Ir Suparman Romans dan Bendahara KONI Sumsel Ahmad Tahir yang kini ditahan di Rutan Pakjo.
"KONI Sumsel pasca ditetapkannya tersangka atas petinggi organisasi yaitu Ketum, Sekum dan Bendum, jelas aktivitas organisasi sangat terganggu sekali, mengingat pimpinan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsinya merupakan pengambil keputusan utama baik keputusan-keputusan yang prinsip dan strategis dalam organisasi," ungkap Kabid Organisasi KONI Sumsel Asmarudin Abdullah SSos MM, Selasa (5/9/2023).
Berita Palembang Hari Ini
Porprov XIV Lahat 2023
Porprov Sumsel 2023
KONI Sumsel
Tribunsumsel.com
Korupsi KONI Sumsel
Koperasi Merah Putih Sukodadi Palembang Sukses Raih Omzet Jutaan Perhari |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Mitsubishi Destinator, Dibandrol Mulai Rp 300 Jutaan OTR Palembang |
![]() |
---|
Masih Banyak Parkir Liar dan PKL di Palembang, Kadishub dan Kasat Pol PP Janji Tertibkan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Desa Macang Sakti dan Desa Lubuk Bintialo di Muba Dapat Edukasi Gizi Seimbang dan PHBS |
![]() |
---|
Banyak Kasus Baru Penderita HIV, Disebut IDI Sumsel Sebagai yang Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.