Berita Palembang
Nasib Porprov XIV Lahat Setelah 3 Petinggi KONI Sumsel Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Pengamat
Nasib Porprov XIV Lahat setelah 3 petinggi KONI Sumsel ditetapkan tersangka korupsi dana hibah.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nasib Pekan Olahraga Provinsi XIV Lahat setelah 3 petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumsel yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara ditetapkan tersangka korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Pengamat Olahraga Dr H Syamsu Ramel MKes berharap agar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel dan Gubernur memberikan solusi secepatnya, salah satu solusinya barangkali dengan penundaan beberapa hari pelaksanaan Porprov dari jadwal yang sudah ditetapkan.
"Apakah dimulai tanggal 28 September misalnya. Itu salah satu solusi agar kita bisa bernapas. Kalau jadwalnya kan 17-24 September 2023. Sementara PB Porprov ini belum terbentuk," kata Ramel yang juga anggota Binpres KONI Sumsel.
Menurutnya secara teknis KONI Sudah membuat persiapan. Pedoman umum sudah dilaksanakan, diberikan kepada kabupaten/kota.
Baca juga: Maling Bobol Rumah di Musi Rawas Gasak Uang Tunai Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap Saat Main Kartu
Kemudian THB (Technical Handbook) juga sudah tinggal dicetak, verifikasi atlet juga sudah selesai. Tinggal masalahnya di kepanitiaan.
"Karena sampai hari ini kita belum menerima kepanitiaan untuk PB Porprov ini. Pak Gubernur waktu meninjau persiapan di Lahat kemarin mengatakan bahwa tanggal 17 ini sudah dilaksanakan pembukaan," kata Ramel.
Dalam situasi seperti ini, pertanyaan berikutnya apakah sudah tersedia anggaran di KONI Sumsel maupun di Dispora Sumsel.
"Nah kalau ada ketersediaan anggaran itu mak bisa dilaksanakan. Tapi seandainya tidak, nah ini yang jadi permasalahan," terang Ramel.
Ramel yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengda PSSI Sumsel tiga periode dan pernah menjabat Sekretaris Pengda PSSI Sumsel mengaku prihatin dengan permasalahan hukum yang dihadapi petinggi KONI Sumsel.
"Dengan tersangkanya mereka artinya terjadi kekosongan di pimpinan KONI, walaupun masih bisa dioperkan kepada beberapa orang Wakil Ketua Umum. Untuk itu sesegera mungkin Wakil Ketua Umum ini mengambil sikap bagaimana KONI Sumsel ini ke depan. Organisasi ini harus tetap berjalan, walaupun pimpinannya ditetapkan tersangka',"kata Ramel yang berdarah Minangkabau.
Dosen Program Studi Olahraga Unsri berharap Waketum-waketum yang ada saat ini bisa mengambil alih tugas itu.
Hendri Zainuddin Tersangka Tidak Ditahan
Ketua Umum KONI Sumsel, H Hendri Zainudin yang tadinya memenuhi panggilan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai saksi Sekum KONI Sumsel Ir Suparman Romans dan Bendahara KONI Sumsel Ahmad Tahir (selaku Ketua Harian jabatannya pada 2021), namun kemudian mantan Presiden Sriwijaya FC ini juga ditetapkan tersangka, Senin (4/9/2023) malam.
Hanya saja pria yang akrab disapa HZ ini tidak dilakukan penahanan seperti terhadap Ir Suparman Romans dan Bendahara KONI Sumsel Ahmad Tahir yang kini ditahan di Rutan Pakjo.
"KONI Sumsel pasca ditetapkannya tersangka atas petinggi organisasi yaitu Ketum, Sekum dan Bendum, jelas aktivitas organisasi sangat terganggu sekali, mengingat pimpinan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsinya merupakan pengambil keputusan utama baik keputusan-keputusan yang prinsip dan strategis dalam organisasi," ungkap Kabid Organisasi KONI Sumsel Asmarudin Abdullah SSos MM, Selasa (5/9/2023).
Berita Palembang Hari Ini
Porprov XIV Lahat 2023
Porprov Sumsel 2023
KONI Sumsel
Tribunsumsel.com
Korupsi KONI Sumsel
Mahasiswi di Palembang Trauma Jadi Korban Perbuatan Asusila, Kini Kecewa Laporannya Mandek |
![]() |
---|
Konser Pre-Kompetisi Colours Choir & Kusuma Bangsa Vivace Choir Sukses Memukau Penonton |
![]() |
---|
Pohon Trembesi Tumbang di Jalan Macan Lindungan Palembang, Akses Jalan Dialihkan |
![]() |
---|
Kolang-Kaling Asal Sumsel Rambah Pasar Ekspor, Perdana Bakal Dikirim 19,7 Ton ke Thailand |
![]() |
---|
Terpilih Jadi Duta Anak Sumsel 2025, Jessica Beatricia Valerie Siap Wakili Sumsel ke Ajang Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.