Heboh Bayi Tertukar di Bogor

Didapat dari Mimpi, Inilah Alasan Siti Mauliah Tak Mau Ganti Nama Anak Kandung : Ibarat Titipan

Berbeda dengan Dian, Siti Mauliah tak akan mengganti nama anak kandungnya, yakni Galuh, nama yang sempat diberikan kepada bayi kandung Dian.

Editor: Weni Wahyuny
TikTok@diiana992/youtube KOMPASTV
Alasan Siti Mauliah tak mau ganti nama anak kandung dan tetap menggunakan nama Muhammad Rangkuti Galuh 

Setelah satu tahun merawat bayi tersebut, ternyata baru diketahui kedua bayi tertukar.

Buntut bayi kasus bayi tertukar ini, rupanya pihak RS Sentosa sempat mendatangi kediaman Siti Mauliah untuk meminta maaf atas kejadian bayi tertukar.

Hal ini diketahui dari unggahan akun TikTok sepupu Siti Mauliah, Yunita.

Pihak RS dan perawat minta maaf ke Siti Mauliah

Dalam momen itu tampak, sejumlah orang dari RS Sentosa mendatangi kediaman Siti.

Adapun kedatangan pihak RS Sentosa ini, dijelaskan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023 kemarin, pihak direktur dan manajer pelayanan medis serta para suster yang terkait sempat mendatangi kediaman Siti Mauliah untuk meminta maaf buntut kelalaian bayi tertukar.

Sementara dijelaskan dalam narasi itu pula, bahwa owner atau pemilik RS Sentosa sendiri yang belum mendatangi kediaman Siti untuk meminta maaf.

"Pada tanggal 28 Agustus direktur dan manajer pelayanan medis serta para suster yang terkait datang ke rumah bu Siti tapi tidak semua suster yang terkaitnya, cuma owner rumah sakitnya yang belum datang," tulisnya.

Momen tersebut sontak menyita perhatian publik bahkan tak sedikit yang tuai komentar terkait proses hukum untuk RS Sentosa.

"Dimaafkan tpi sanksi harus berjalan buat pelajaram rs yg lain agar hati2," tulis akun @aisha

"Gak kebayang kalo aku jadi Bu Siti, paling aku cuman bilang... ku serahkan PD yg berwajib aja aku g berhak atas kalian. begitu" tulis akun @sri

"Tapi proses hukum ttp jln kn ka ?" tulis akun @lastri

Siti dan Dian Resmi Laporkan RS Sentosa Buntut Bayi Tertukar

Kedua orangtua bayi tertukar resmi melaporkan RS Sentosa Bogor ke polisi dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.

Sebelumnya, pihak Rumah sakit Sentosa telah berupaya menawarkan ganti rugi kepada kedua orangtua bayi tertukar, namun ditolak.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved