Heboh Bayi Tertukar di Bogor
Didapat dari Mimpi, Inilah Alasan Siti Mauliah Tak Mau Ganti Nama Anak Kandung : Ibarat Titipan
Berbeda dengan Dian, Siti Mauliah tak akan mengganti nama anak kandungnya, yakni Galuh, nama yang sempat diberikan kepada bayi kandung Dian.
Juru bicara RS Sentosa Gregg Djako mengatakan, sejak awal sudah mengakui adanya kelalaian yang dilakukan beberapa tenaga kesehatan.
Sanksi telah dijatuhkan kepada perawat dan bidan yang terlibat.
Pihak rumah sakit juga telah mengupayakan penyelesaian kasus secara restorative justice di kantor polisi pada Rabu (30/8/2023).
Saat itu, rumah sakit menawarkan kompensasi kepada masing-masing keluarga bayi yang tertukar sebagai bentuk tanggung jawab.
"Sebenarnya kita ada penawaran kompensasi lain, tapi kemudian tidak ketemu penawaran itu. Pas RJ (restorative justice) di polres itu kita bicara tentang ganti kerugian. Tapi kita tidak ketemu kata sepakat dengan ibu bayi," kata Gregg saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).
Namun, tawaran tersebut ditolak dengan alasan tidak cukup.
Kedua ibu tersebut kemudian melanjutkan laporan ke kepolisian.
Pihak rumah sakit Sentosa pun pasrah dan siap akan menghadapi laporan dari kedua orang tua bayi tertukar.
"Karena semua upaya mediasi, tawaran kompensasi, segala macam itu dianggap tidak cukup, dan kemudian minta maaf tidak cukup, ya sudah, kita mau apalagi selain menghadapi laporan pidana ini," jelasnya.
Adapun langkah yang diambil RS Sentosa yakni sedang mempersiapkan tim pengacara untuk menghadapi laporan tersebut.
"Rumah sakit sejak semula sudah sampaikan akan menghadapi semua laporan dan tuntutan kepada rumah sakit dalam kasus ini (bayi tertukar)," katanya.
"Selain menghadapi, RS tentu akan mempersiapkan tim. Ya karena ini tidak bisa dihadapi sendiri. Yang begini toh harus dihadapi secara tim supaya kemudian bisa menghadapi secara baiklah," ungkapnya.
Gregg yang juga sebagai staf legal RS Sentosa Bogor mengaku sudah menduga sejak awal bakal dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul dan perlindungan konsumen Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999.
Menurutnya, laporan tersebut adalah hak setiap warga negara dan manajemen rumah sakit menghargai hak hukum dari Siti dan Dian.
Diketahui, Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023.
Sejumlah barang bukti turut dilampirkan, seperti gelang identitas yang dipasangkan pihak rumah sakit ke kedua bayi dan hasil tes DNA silang dari Puslabfor Bareskrim Polri.
Adapun laporan sudah diterima dan dipelajari oleh penyidik kepolisian.
Saat laporan, pihak Siti dan Dian memberikan keterangan selama lima jam lebih atau sejak Jumat sore hingga malam hari.
Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap menghadapi laporan dua ibu bayi tertukar ke polisi.
Baca berita lainnya di Google News
| Ingat Bayi Tertukar di Bogor? Kabar Terkini Setelah 3 Bulan Dirawat Orang Tua Kandung, Makin Gemoy |
|
|---|
| Kondisi Bayi Tertukar di Bogor, Malah Masuk Rumah Sakit Setelah Dikembalikan ke Orang Tua Kandung |
|
|---|
| Siti Mauliah Gagal Move On Teringat Daanish, Sempat Ajukan Permintaan Khusus ke Polres Bogor |
|
|---|
| Kondisi Daanish Bayi Dian Usai Dilarikan ke Rumah Sakit, Sebelumnya Muntah di Polres Bogor |
|
|---|
| Daanish Bayi Tertukar Dilarikan ke RS Usai Resmi Dikembalikan, Kakak Dian Bantah Kangen Siti Mauliah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Alasan-Siti-Mauliah-tak-mau-ganti-nama-anak-kandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.