Bayi Meninggal Disuntik Bidan Ogan Ilir

Update Kasus Bayi 3 Hari Meninggal Usai Disuntik Bidan di Ogan Ilir, Polisi Panggil 6 Saksi

Update Kasus Bayi 3 Hari Meninggal Usia Disuntik Bidan di Ogan Ilir, Polisii Panggil 6 Saksi

|
Kompas.com
Ilustrasi Bayi- Polisi memanggil 6 saksi terkait meninggalnya bayi usia 3 hari di Ogan Ilir diduga setelah disuntik bidan untuk diambil sampel darahnya. 

Berharap kondisi putranya membaik, Asiah justru mendapat kabar pahit bahwa buah hatinya itu meninggal dunia.

Keluarga pun mencoba bersabar dan menunggu itikad baik bidan untuk bertanggung jawab.

Namun hampir dua pekan setelah meninggalnya Agustus, bidan tak kunjung menunjukkan itikad baik.

Keluarga Asiah pun memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan bidan tersebut ke pihak berwajib.

"Kami lapor Polres Ogan Ilir. Kami tidak terima anak kami dibuat seperti itu," kata Asiah.

Penjelasan Dinkes

Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir, Sumsel mengungkap hasil pemeriksaan dokter terhadap bayi 3 hari yang dilaporkan meninggal dunia usai disuntik bidan

Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan adanya cairan dan gumpalan kuning di tubuh bayi tersebut.

Cairan itu diduga adalah pisang yang sudah dikonsumsi bayi tersebut sehingga membuatnya sesak napas. 

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta saat dikonfirmas wartawan.

"Sudah kami kami panggil bidannya untuk memberikan klarifikasi," kata Hendra, Rabu (30/8/2023).

Untuk diketahui, kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Polres Ogan Ilir.

Asiah ibu bayi meninggal di Ogan Ilir bantah pernyataan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait penyebab kematian putranya, Kamis (31/8/2023).
Asiah ibu bayi meninggal di Ogan Ilir bantah pernyataan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait penyebab kematian putranya, Kamis (31/8/2023). (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Menanggapi hal tersebut, Dinkes Ogan Ilir juga sudah bergerak dengan memanggil dan meminta keterangan bidan yang bersangkutan. 

Dari pengakuan bidan berinisial YE itu, ia melakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) terhadap bayi baru lahir.

Program yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved