Bentrok di Perbatasan Banyuasin dan Muba

Perusahaan Langgar Kesepakatan, Warga Desa Paldas Banyuasin Geruduk Tambang Batubara

Perusahaan langgar kesepakatan, warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin menggeruduk tambang batubara di perbatasan Banyuasin-Muba.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH/TANGKAP LAYAR
Perusahaan langgar kesepakatan, warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin menggeruduk tambang batubara di perbatasan Banyuasin-Muba, Jumat 1/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Perusahaan langgar kesepakatan, warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin menggeruduk tambang batubara yang berlokasi di perbatasan Banyuasin-Musi Banyuasin (Muba), Jumat (1/9/2023).

Dua kendaraan milik perusahaan batubara rusak pada insiden tersebut, seorang sopir truk luka ringan.

Hardaya, warga Desa Paldas menuturkan aksi penyerangan oleh warga adalah luapan kemarahan warga kepada pihak perusahaan.

Hal ini, dikarenakan pihak perusahaan telah melanggar perjanjian yang telah disepakati dalam pertemuan beberapa waktu lalu bersama Wakil Bupati H Slamet Somosentono.

Dalam kesepakatan itu, pembangunan jalan tambang terlebih dahulu dihentikan.

Menurut Hardaya warga Paldas, warga Desa Paldas marah kepada pihak perusahaan hingga berujung ke pembakaran kendaraan karena sudah sangat kesal.

Baca juga: PKS Sumsel Tetap All Out Dukung Anies di Pilpres 2024, 10 September Kunjungan Capres ke Palembang

Sehingga, warga Desa Paldas mendatangi lokasi tambang agar aktivitas pembuatan jalan yang dilakukan pihak PT Basin Coal Mining (MCM) sudah melanggar perjanjian.

Namun permintaan warga sama sekali tidak direspon pihak perusahaan dan tetap mengerahkan pekerja untuk tetap melanjutkan pekerjaan.

"Warga berinisiatif membuat portal dibatas wilayah antara Desa Paldas kecamatan Rantau Bayur Banyuasin dengan Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Muba. Ternyata, portal yang dibuat warga malah dirusak pihak perusahaan. Inilah yang membuat warga marah," katanya, Sabtu (2/9/2023).

Lanjutnya, aktivitas kembali dilakukan pihak perusahaan setelah membuka paksa portal yang sudah dibuat warga. Dari situ, kembali diadakan pertemuan antara Kepala Desa Idil Fitri dan tokoh masyarakat Paisol bersama dengan pihak perusahaan.

Dari pertemuan itu, pihak perusahaan menawarkan uang Rp 50 juta perbulan untuk warga Desa Paldas yang akan direalisasi bulan Januari 2024 mendatang. Akan tetapi, penawaran tersebut ditolak masyarakat. Warga tetap meminta agar, aktivitas penambangan dihentikan.

"Ternyata, pihak perusahaan batubara ini tetap melakukan operasi pembuatan jalan untuk penambangan. Dari situlah, warga tersulut amarah karena kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas tidak dilakukan pihak perusahaan," ungkapnya.

Karena masih ada aktivitas penambangan, membuat warga memutuskan untuk mendatangi lokasi penambangan. Warga sudah meminta secara baik-baik, agar aktivitas penambangan dihentikan sesuai kesepatan sebelumnya.

Akan tetapi, permintaan warga untuk menghentikan aktivitas penambangan sama sekali tidak digubris pihak perusahaan dan para pekerja tambang. Hal ini, membuat warga tersulut emosi hingga terjadilah pengerusakan dua unit kendaraan milik perusahaan tambang.

"Perusahaan tersebut juga belum menyampaikan dokumen WIUP dan IUP serta AMDAL kepada Kepala Desa Paldas. Apakah ada dokumennya atau tidak, karena tidak pernah ditunjukan ataupun disampaikan," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved