Paspampres Culik Pemuda Aceh

'Saya Disetrum hingga Lemas', Cerita ZF Warga Aceh Ngaku jadi Korban Lain Praka RM, Alami Trauma

ZF berani muncul usai kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur tengah berlangsung, dengan tersangkanya Praka RM, dua oknum TNI dan warga sipil y

Editor: Weni Wahyuny
YouTube KompasTV/Serambinews
(kiri) Praka RM saat diamankan dan (kanan) ZF warga Aceh diduga korban lain penganiayaan yang diduga dilakukan PRaka RM - ZF mengaku trauma dianiaya oleh Praka RM dan rekannya 

Saat datang ke tokonya, keempat orang tersebut mengamankan handphone, uang di dalam laci toko termasuk di dalam celana, dan barang-barang berharga lainnya.

Mobil lalu bergerak dan sekitar 2 kilometer mobil berhenti.

Ia dan seorang warga Aceh lainnya diperintahkan membuka baju.

Mata mereka kemudian ditutup dan diperintahkan tidur di bagasi belakang.

Baca juga: Penampakan Lokasi Sungai Penemuan Jasad Imam Masykur Dibuang, Polisi Sudah Tetapkan 6 Tersangka

"Saat itu mereka turun dari mobil mencari sasaran lain, dapat tiga orang lagi dari dua toko. Semuanya juga orang Aceh," ungkap ZF.

Ketiga orang itu juga disuruh membuka baju dan matanya ditutup.

Lalu diperintahkan tidur di bagasi bersama dua orang lainnya.

"Kami berlima ditidurkan di bagasi berdesak-desakan. Mobil kemudian berjalan pelan-pelan," kenang ZF.

Saat itulah proses negoisasi terjadi.

Mereka mengancam, kalau tidak ingin cacat harus ada uang Rp 30 juta per orang.

Satu per satu mereka dipanggil untuk pindah ke bagasi tengah.

Di sinilah mereka dieksekusi oleh Praka RM, dengan melecut punggung mereka dengan kabel listrik.

"Saya duluan yang dipukul, karena saya duluan yang ditangkap. Sakitnya luar biasa, saya berulang kali teriak takbir. Saat saya terlalu berontak, saya disetrum hingga lemas," ungkap ZF.

Baca juga: Pekerjaan Yuni Mauliza Calon Istri Imam Masykur Korban Penganiayaan Oknum Paspampres, Caleg

"Mereka nggak mau dengar kata-kata tidak ada uang, langsung dipukul," imbuhnya.

Di saat seluruh badan sudah luka-luka, permintaan uang yang awalnya Rp 30 juta dikurangi menjadi Rp 20 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved