Berita Nasional
Reaksi Joki Skripsi Soal Wacana Nadiem Makarim Tak Wajibkan Mahasiswa Skripsi, Bahaya Ini
Wacana Keputusan Mendikburistek Nadiem Makarim soal tak lagi mewajibkan skripsi.Ternyata membuat ketar-ketir para joki skripsi yang takut kehilangan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Wacana Keputusan Mendikburistek Nadiem Makarim soal tak lagi mewajibkan skripsi.
Ternyata membuat ketar-ketir para joki skripsi yang takut kehilangan pendapatannya
Salah satu joki skripsi yakni K (24) mengaku keberatan dengan wacana tersebut.
Melansir dari Wartakotalive, Rabu (30/8/2023) K sudah cukup lama berkecimpung dalam jasa pembuatan skripsi tingkat sarjana satu di sejumlah kampus kawasan Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Yogyakarta.
Aturan tersebut dipastikan akan mengurangi pendapatannya sebagai joki skripsi.
“Bahaya ini, pendapatan saya bakal berkurang. Selain itu saya juga kurang setuju kalau itu dihapus, imbasnya jadi mahasiswa dalam menekuni bidang penulisan akademis menjadi menurun pula,” kata K.
Sikap keberatan itu juga disebabkan karena nominal pendapatan akan jasa dirinya juga dinilai menjanjikan.
Bahkan dirinya mengaku sempat mendapatkan upah jasa hingga Rp 2 juta hanya di satu penelitian skripsi.
"Biasa saya dibayar Rp 500 ribu - Rp 1 juta per bab nya, itu variatif juga, tergantung kesulitan pengerjaan,” ungkapnya.
Kini, K berharap kebijakan terkait penghapusan skripsi dapat diperhatikan detail kembali oleh pemerintah.
Dirinya pun menyampaikan saran kepada pemerintah untuk sebaiknya mahasiswa diharuskan diberikan beragam opsi kebebasan dalam mengambil syarat kelulusan, satu diantaranya ialah skripsi.
“Tidak perlu dihapuskan, dikasih aja pilihan mau lulus lewat skripsi atau magang, atau bahkan ada usul kegiatan yang menunjang soft skill juga hard skill di bidang penelitian ke depannya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Bertemu Mendikbud, Putri Ariani Curhat Soal Pendidikan Hingga Terharu Bertemu Nadiem Makarim
Mendagri Turun Tangan Terkait Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga |
![]() |
---|
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.